BAYAR ZAKAT PERUSAHAAN ANDA, OMSET MAKIN BERKAH
Zakatmu Bersihkan Hartamu dan Berkahkan Pahalamu
Story
KARENA ZAKAT ITU SEPENTING SHOLAT
Zakat adalah sedekah wajib umat Islam, juga merupakan Rukun Islam yang ke 4. Zakat ada beberapa macam, diantaranya Zakat Harta/Maal, Zakat Perdagangan, Zakat Emas & Perak, Zakat Pertanian, Zakat Perusahaan dan Zakat Profesi serta Zakat Fitrah
“Islam dibangun di atas lima hal: kesaksian sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (HR Bukhari Muslim)
Zakat Perusahaan
Zakat Perusahaan berbeda dengan Zakat Pemilik Perusahaan, jadi cara hitungnya juga berbeda. Zakat Perusahaan dihitung dengan Haul 1 tahun Kalender Hijriyah dengan Nishab 85gram emas. Rumusnya adalah: (Aktiva Lancar – Hutang Dagang Jangka Pendek) x 2,5%
Zakat anda kami Kelola untuk Program-Program Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Ekonomi dan Dakwah.
Tunaikan Zakat Sekarang Juga.!
**********
Legalitas Terbaru
- Lembaga Amil Zakat Nasional sesuai SK Menteri Agama RI No 527/2021.
- Nazhir Wakaf, sesuai SK BWI No 36.74.3.1.00001/2011 (wakaf aset) dan No 3.3.00100/2015 (wakaf uang).
- Pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP) sesuai keputusan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2017