Layanan :

0804-100-4000 (Call Center)

kepri@dompetdhuafa.org

+62 81-546-506-000

8 Fakta Transparansi Keuangan Dompet Dhuafa

Sudah 31 tahun Dompet Dhuafa menapak jejak sebagai lembaga filantropi Islam di Tanah Air, 2025 ini menuju 32 tahun Dompet Dhuafa. Sebagai lembaga zakat yang berkhidmat pada kerja-kerja kemanusiaan, Dompet Dhuafa terus menjaga amanah para donatur serta masyarakat Indonesia. Keterbukaan dalam pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) menjadi kunci keberadaan Dompet Dhuafa hingga saat ini. Ratusan miliar kebaikan para donatur dan masyarakat secara luas dikelola oleh Dompet Dhuafa melalui lima pilar utama, yakni Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, Sosial Kebencanaan, serta Dakwah dan Budaya.

Tentu, bukan pekerjaan mudah bagi Dompet Dhuafa untuk mengelola ratusan miliar rupiah dana Ziswaf yang terhimpun dari kebaikan para donatur. Mengingat kepercayaan publik terlahir dari transparansi pengelolaan dana yang terhimpun, kami berniat membeberkan fakta-fakta terkait arus pengelolaan keuangan di lembaga filantropi Islam ini.

Berikut delapan fakta arus pengelolaan keuangan Dompet Dhuafa:

  1. Kepercayaan publik merupakan hal penting bagi suatu lembaga. Hal tersebut terbangun salah satunya melalui transparansi, dalam hal ini yang paling penting adalah laporan keuangan.
  2. Dompet Dhuafa sangat berhati-hati dalam melakukan pengelolaan keuangan. Sebab, uang yang dikelola adalah milik umat dan akan dipertanggungjawabkan kepada umat.
  3. Untuk itu, demi menjaga transparansi Laporan Keuangan, sejak pertama berdiri di tahun 1993 Dompet Dhuafa telah teraudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan status Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
  4. Dari sisi syariah, penggunaan dan pengelolaan dana di Dompet Dhuafa sudah mengikuti shariah compliance dan berada di bawah pengawasan Dewan Syariah. Kemudian, laporan keuangan Dompet Dhuafa juga telah diaudit secara syariah oleh Kementerian Agama (Kemenag).
  5. Dompet Dhuafa juga telah menjadi mitra PPATK dari kelompok non profit organization ketika dilakukan tinjauan kepatuhan (compliance) terhadap rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme yang didasarkan pada 40 rekomendasi FATF di 2018.
  6. Bagian zakat untuk amil sebesar 12.5 persen. Sementara, untuk kebutuhan operasional lainnya di luar amil dapat diambil dari bagian 87.5 persen sisanya. Namun pada kebijakan internal, Dompet Dhuafa tidak mengambil bagian sisa diluar 12.5 persen tersebut. Melainkan, kami ambilkan dari sebagian dana infak, kemanusiaan, dan saldo dana terikat lainnya.
  7. Termasuk dalam penggunaan dana operasional antara lain biaya sosialisasi ZIS (fundraising), biaya kepersonaliaan (gaji, tunjangan, dan pengembangan kapasitas amil), serta biaya administrasi kantor (sewa gedung, penyusutan kendaraan/peralatan, listrik, telepon, transportasi, dll). Kebijakan pencatatan tersebut mengacu kepada PSAK zakat 109.
  8. Semua pengelolaan keuangan yang dilakukan Dompet Dhuafa sudah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam aturan syariah. Dompet Dhuafa juga membuka akses seluas-luasnya untuk masyarakat terkait aktivitas program, jika ada yang ingin terlibat secara langsung.

Delapan fakta di atas adalah arus pengelolaan keuangan Dompet Dhuafa dalam menjaga amanah masyarakat. Setiap tahunnya, kami juga menggelar Public Expose sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat tentang penggunaan dana Ziswaf dan dana sosial lainnya yang terhimpun melalui Dompet Dhuafa. Semoga ikhtiar Dompet Dhuafa dengan dukungan masyarakat tidak akan berhenti. Karena, urusan kemiskinan butuh kolaborasi dari banyak pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • DDVolunteer Tanjung Pinang Gelar Buka Puasa Bersama di  Panti Asuhan Nur Arrohman

    DDVolunteer Tanjung Pinang Gelar Buka Puasa Bersama di Panti Asuhan Nur Arrohman

    Tanjungpinang, 16 Maret 2025 – DDVolunteer Tanjungpinang bersama Dompet Dhuafa…

  • Dompet Dhuafa Volunteer Tanjung Pinang Bagikan Sahur Berkah dan Eco Takjil

    Dompet Dhuafa Volunteer Tanjung Pinang Bagikan Sahur Berkah dan Eco Takjil

    Tanjungpinang, [Minggu, 09 Maret 2025] – Dalam rangka menyambut bulan…

  • Dompet Dhuafa Kirim Utusan Kemanusiaan Ke Palestina dan Dai Ambassador ke 11 Negara

    Dompet Dhuafa Kirim Utusan Kemanusiaan Ke Palestina dan Dai Ambassador ke 11 Negara

    JAKARTA — Usai mendeklarasikan komitmen kampanye bersama “Indonesia untuk Palestina” pada…

  • Wisuda Akbar Batam Menghafal 1 Sukses Diselenggarakan

    Wisuda Akbar Batam Menghafal 1 Sukses Diselenggarakan

    Puncak acara dari kegiatan Batam Menghafal #1 yaitu Wisuda Akbar…

  • Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

    Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

    Menunaikan zakat fitrah dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu dalam…

  • Tingkatkan Transparansi Publik, Dompet Dhuafa Raih Sertifikasi ISO 9001:2015 & ISO 27001:2022 dan Masyarakat Bisa Sampaikan Aduan Melalui Kanal WBS

    Tingkatkan Transparansi Publik, Dompet Dhuafa Raih Sertifikasi ISO 9001:2015 & ISO 27001:2022 dan Masyarakat Bisa Sampaikan Aduan Melalui Kanal WBS

    JAKARTA– Sebagai upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik,…

  • Ratusan Peserta Ikuti Munaqosyah Batam Menghafal 1 Rumah Quran Ekselensia

    Ratusan Peserta Ikuti Munaqosyah Batam Menghafal 1 Rumah Quran Ekselensia

    Batam, 19 Januari 2025 – Ratusan peserta dari berbagai usia…

  • 8 Fakta Transparansi Keuangan Dompet Dhuafa

    8 Fakta Transparansi Keuangan Dompet Dhuafa

    Sudah 31 tahun Dompet Dhuafa menapak jejak sebagai lembaga filantropi…

  • Berbagi Senyuman, Telkomsel Batam dan Dompet Dhuafa Kepri Salurkan Jumat Berkah

    Berbagi Senyuman, Telkomsel Batam dan Dompet Dhuafa Kepri Salurkan Jumat Berkah

    Telkomsel melalui program CSR-nya bekerja sama dengan Dompet Dhuafa Kepri…