Zakat adalah kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat, alokasi dan waktu tertentu. Zakat memiliki kekhususan seperti zakat fitrah yang dilaksanakan hanya setahun sekali menjelang hari raya Idul Fitri. Semua dana zakat terikat yang distribusinya hanya diberikan kepada delapan asnaf.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60)
Oleh karena itu dana zakat tidak boleh diberikan kepada sembarang orang, salain 8 asnaf sesuai syari’at.
Infak yaitu membelanjakan harta yang mencakup zakat dan non-zakat. Infak ada yang wajib ada yang sunnah. Infak wajib diantaranya kafarat, nadzar, dan zakat. Infak sunnah diantaranya infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, dan lainnya. Dana infak dapat diberikan kepada siapapun.
Shadaqah maknanya lebih luas dari zakat dan infak. Shadaqah dapat bermakna infak, zakat dan kebaikan non-materi.
Dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda : “Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap tahlil shadaqah, amar ma’ruf shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya pada istri juga shadaqah”. Termasuk juga menurut hadits Nabi, senyum yang tulus ikhlas dan kata-kata yang baik itu sebagai satu bentuk shadaqah. Demikian pula memberikan kebahagiaan kepada orang lain dalam bentuk apapun yang diridhai Allah adalah perbuatan shadaqah. Dengan demikian secara umum shadaqah bermakna semua kebajikan atau kebaikan yang mengharap ridlo Allah SWT. .