Layanan :

0804-100-4000 (Call Center)

kepri@dompetdhuafa.org

+62 81-546-506-000

Kurban Pilih Jantan atau Betina?

Kurban jantan atau betina merupakan sebuah tema pembahasan tahunan yang selalu dibicarakan umat muslim. Karena setiap muslimin pastinya berikhtiar untuk memberikan hewan kurban sebaik-baiknya, seafdhal-afdhalnya dan tentu yang paling utama.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai hewan kurban jantan atau betina,perlu kita ketahui dahulu dalil yang mensyariatkan dan hukum berkurban.

Dalil-dalil yang Mensyariatkan Kurban

Dasar ibadah kurban dapat dibaca dalam QS. Al-Kautsar ayat 2 sebagai berikut:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya:

“Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah).”

Sedangkan dalil berdasarkan hadis Nabi yaitu hadis riwayat Imam Bukhari dari Anas bin Malik, sebagai berikut:

ضحى رسول الله صلى الله عليه وسلم بكبشين املحين اقرنين فرايته واضعا قدميه على صفاحها يسمي ويكبر فذبحها بيده

Artinya:

“Nabi Saw. berkurban dengan dua kambing gemuk dan bertanduk. Saya melihat Nabi Saw. meletakkan kedua kakinya di atas pundak kambing tersebut, kemudian Nabi Saw. membaca basmalah, takbir dan menyembelih dengan tangannya sendiri.”

Selain itu Juga terdapat hadis riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, Nabi Saw. bersabda;

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Artinya:

“Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.”

Kurban Jantan atau Betina, Mana yang Lebih Utama?

Secara eksplisit, ternyata tidak ada suatu nash baik Al-Quran maupun hadis yang membicarakan keutamaan hewan kurban jantan atau betina. Namun, ulama-ulama mengqiyaskan persoalan tentang jenis kelamin hewan kurban ini dengan hewan yang diperuntukkan aqiqah.

Dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab, Imam An-Nawawi juga pernah menjelaskan terkait hal ini. Menurut beliau, jenis kelamin hewan kurban ini dianalogikan dengan hadis yang menjelaskan kebolehan untuk menggunakan hewan jenis kelamin jantan maupun betina untuk aqiqah.

ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا

Artinya:

“Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.”

Menurut Imam Nawawi, jenis hewan jantan atau betina tidak dipermasalahkan maka begitu juga dengan berkurban. Tidak ada masalah dan tidak ada yang lebih utama.

وإذا جاز ذلك في العقيقة بهذا الخبر دل على جوازه في الاضحية ولان لحم الذكر أطيب ولحم الانثى أرطب

Artinya:

“Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadits tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab.”

(Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dār al-Fikr, j. 8, h. 392)

Aturan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan

Masalah kurban jantan atau betina ditegaskan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan mengeluarkan aturan larangan pemotongan ternak ruminansia betina produktif. Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 86:

a. Ternak ruminansia kecil betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); atau

b. Ternak ruminansia besar betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Hukum Kurban

Ibadah kurban di hari raya Idul Adha hukumnya adalah sunnah muakkad. Namun Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah ini, bahkan sejak disyariatkan sampai beliau meninggal dunia.

Sehingga, dapat dikatakan kalau kurban ini wajib untuk Nabi Muhammad SAW. Hal ini berdasarkan pada salah satu sabda beliau yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi;

أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ

Artinya:

“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian.’’

(HR. At- Tirmidzi)

Ketentuan hukum sunnah muakkad disematkan oleh Imam Malik dan Imam Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah menyebutkan memang bagi orang yang mampu dan tidak dalam keadaan bepergian, hukumnya wajib.

Dalam madzhab Imam Syafii, sunnah muakkad disini bersifat kifayah. Sehingga jika dalam satu keluarga sudah ada yang berkurban dengan hewan yang cukup untuk tujuh orang, seperti sapi, kerbau dan onta. Maka, anggota keluarga lain tidak ada tekanan berkurban lagi. Kesunnahan ini juga dibebankan kepada orang yang sudah baligh, berakal dan mampu.

Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, dalam al-Iqna’ fi halli Alfazhi Abi asy-Syuja’ mengatakan bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkad yang bersifat kifayah apabila jumlahnya dalam satu keluarga banyak, maka jika salah satu dari mereka sudah menjalankannya maka sudah mencukupi untuk semuanya, jika tidak maka menjadi sunnah ain.

Sementara itu, mukhatab (orang yang terkena khitab/ beban ibadah) adalah orang Islam yang merdeka, sudah baligh, berakal, dan mampu.

Setelah mengetahui hukum asli kurban yaitu sunnah muakkad, sekarang kita masuk kepada kriteria- kriteria hewan kurban.

Kriteria Hewan Kurban

Untuk mengetahui mana yang lebih utama, kurban jantan atau betina. Wajib kita baca mengenai kriteria yang baik untuk hewan kurban.

1. Hewan tersebut berupa hewan ternak. Jadi yang akan dipakai untuk berkurban adalah hewan ternak seperti unta, kambing, domba, sapi, atau kerbau.

2. Hewan ternak sudah memenuhi syarat umur. Ketentuan setiap jenis hewan ternak yang boleh dikurbankan berbeda-beda. Untuk kambing atau domba merupakan hewan yang berusia satu tahun, sapi atau kerbau dua tahun, dan untuk unta lima tahun.

3. Hewan yang akan dikurbankan tersebut sudah mengalami pergantian gigi seri depan dan bawah. Biasanya, karakter gigi susu kecil dan runcing, sedangkan gigi tetap dari hasil pergantian adalah besar dan rata.

4. Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan tanda-tanda sakit seperti kurang nafsu makan, demam, kudis, ada ekskreta (buangan) dari lubang hidung, bulu kusam dan berdiri, mata cekung dan kotor, diare, serta lemas. Ini menunjukkan bahwa daging yang akan disebarkan saat hari raya kurban, merupakan daging-daging dengan kualitas terbaik.

5. Hewan tersebut tidak kurus dan cacat (pincang, buta, daun telingan tidak ada). Kesempurnaan hewan kurban juga menjadi perhitungan. Jika pun memiliki hewan ternak yang demikian, bisa disembelih secara mandiri tidak untuk kurban.

Tips Memilih Hewan Kurban

Untuk melakukan ibadah kurban, seseorang haruslah memilih antara berternak sendiri atau membeli dari pasar atau gerai hewan kurban.

Tentunya kriteria-kriteria seperti umur yang mencukupi, sudah mengalamai pergantian gigi, tidak terserang penyakit (seperti kurang nafsu makan, demam, kudis, ada ekskreta (buangan) dari lubang hidung, bulu kusam dan berdiri, mata cekung dan kotor, diare, serta lemas), serta tidak mengalami kecacatan apapun.

Sebagai tambahan keterangan dari Dompet Dhuafa saat memilih hewan kurban, karena hewan kurban yang sehat cuping hidungnya basah (bukan karena flu), bulunya bersih dan mengilap, nafas dan detak jantung normal, nafsu makan normal, lubang kumlah bersih dan berwarna merah muda. Wallahu a’lam.

sumber: zakat.or.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Zakat Akhir Tahun, Wajib Ditunaikan Sebelum Akhir Tahun

    Zakat Akhir Tahun, Wajib Ditunaikan Sebelum Akhir Tahun

    Menjelang pergantian tahun, sebagian besar orang disibukkan oleh resolusi yang…

  • Dompet Dhuafa Salurkan Air Bersih Layak Minum di Gaza

    Dompet Dhuafa Salurkan Air Bersih Layak Minum di Gaza

    GAZA, PALESTINA — Agresi dan genosida yang berlangsung selama lebih dari…

  • MTT Telkomsel dan Dompet Dhuafa Kepri Ajak Adik Yatim Belanja

    MTT Telkomsel dan Dompet Dhuafa Kepri Ajak Adik Yatim Belanja

    (Sabtu, 14 Desember 2024) MTT (Majelis Telkomsel Taqwa) melalui Dompet…

  • Harga Melambung, Investasi Emas jadi Untung? Bagaimana Zakatnya?

    Harga Melambung, Investasi Emas jadi Untung? Bagaimana Zakatnya?

    Investasi emas akhir-akhir ini sedang sangat digemari oleh sebagian besar…

  • Dompet Dhuafa Respons Cepat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

    Dompet Dhuafa Respons Cepat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

    FLORES TIMUR, NUSA TENGGARA TIMUR — Sepuluh orang meninggal dunia dan…

  • Sifat Nabi Muhammad SAW yang Paling Utama, Patut Ditiru

    Sifat Nabi Muhammad SAW yang Paling Utama, Patut Ditiru

    Jangan sampai masa kebodohan atau jahiliah kembali hadir di bumi…

  • Aplikasi Sedekah Online? Ya Dompet Dhuafa Apps.!

    Aplikasi Sedekah Online? Ya Dompet Dhuafa Apps.!

    Di era teknologi maju, sebagian besar interaksi manusia berpindah dari offline menjadi…

  • Sound of Humanity di Kepri untuk Palestina, Panji Sakti: Bagian Kebaikan yang Dijaga Tuhan

    Sound of Humanity di Kepri untuk Palestina, Panji Sakti: Bagian Kebaikan yang Dijaga Tuhan

    TANJUNGPINANG, KEPULAUAN RIAU – Konser amal Sound of Humanity (SOH)…

  • Retno Marsudi: Pentingnya Petugas Kemanusiaan di Lokasi Konflik dan Bencana

    Retno Marsudi: Pentingnya Petugas Kemanusiaan di Lokasi Konflik dan Bencana

    JAKARTA — Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, baru-baru ini mengeluarkan…