Dompet Dhuafa

Hukum Kurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga

Ingin berkurban tahun ini namun masih terbatas? Salah satu pertanyaan yang sering diperdebatkan salah satunya tentang kurban satu kambing satu keluarga. Banyaknya pertanyaan ini disebabkan karena banyaknya muslimin atau muslimah yang ingin berkurban dengan budget yang terbatas.

Selain kurban dengan satu kambing untuk satu keluarga, pertanyaan lain yang berkaitan adalah tentang atas nama kurban. Pendapat ini banyak sekali menimbulkan beberapa pendapat sehingga ada yang berkata bahwa penamaan itu hanya cukup untuk satu orang dan ada juga yang berkata bahwa namanya hanya satu dan cukup diniatkan untuk satu keluarga saja. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini,

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ustadz, pada kesempatan ini saya ingin berkurban kambing atas nama saya dan keluarga. Hanya saja, saya hanya memiliki satu kambing. Jadi pertanyaan saya adalah:

  1. Apakah boleh saya melakukan kurban satu kambing untuk saya dan keluarga? Saya ingin sekali berkurban walaupun hanya satu, saya harap dapat melaksanakan ibadah kurban sekaligus dengan keluarga saya.
  2. Bolehkah penamaan kurban satu kambing tersebut diatasnamakan saya dan seluruh anggota keluarga saya? Misal saya, istri, anak, dan orang tua.

Mohon penjelasannya tentang hukum kurban satu kambing satu keluarga ini, Ustadz. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

Hamba Allah,

Jakarta

Jawaban:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh

Saudara yang dirahmati Allah SWT. Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga. Berikut penjelasan tentang hukum berkurban satu kambing untuk dirinya sendiri dan keluarga.

Hukum Satu Kambing Satu Keluarga

Seseorang boleh berkurban dengan satu ekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Sebagaimana Imam Muslim meriwayatkan hadits Aisyah ra bahwa Rasulullah saw menyembelih seekor domba untuk berkurban dan berdoa,

“Dengan Nama Allah. Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad.”

Selain itu, banyak riwayat lain yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW berkurban seekor domba untuk beliau dan keluarga. Para sahabat pun melakukan hal yang sama.

Sebagian ulama memang ada yang berpendapat bahwa berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga tidak boleh. Mereka berpendapat bahwa hukum di atas telah dimansukh (diangkat atau dihapus). Hanya saja, pendapat yang kuat adalah diperbolehkan berkurban dengan seekor kambing untuk satu keluarga.

Adapun untuk keluarga yang berbeda-beda, tidak boleh hanya dengan satu ekor kambing. Satu ekor kambing hanya dapat mewakili satu orang atau satu keluarga (yang tinggal satu rumah).

Berbeda dengan kurban sapi yang mengharuskan seluruh nama perkurban harus disertakan, khusus untuk kambing jika memang diniatkan untuk satu keluarga cukup sisipkan nama perkurban (utama) dan diniatkan untuk satu keluarga.

Dilansir dari rumaysho.com, Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ no. 3055 terdapat sebuah pertanyaan yaitu:

“Ada seorang ayah yang meninggal dunia. Kemudian anaknya tersebut ingin berqurban untuk ayahnya. Namun ada yang menyarankan padanya, ”Engkau tidak boleh menyembelih unta untuk qurban satu orang. Sebaiknya yang disembelih adalah satu ekor kambing. Karena unta lebih utama dari kambing. Jadi yang mengatakan ”Sembelihlah unta”, itu keliru”. Karena apabila ingin berkurban dengan unta, maka harus dengan patungan bareng-bareng.”

Fatwa Kurban Atas Nama Diri Sendiri dan Keluarga

Dalam fatwa tersebut menghasilkan jawaban bahwa:

“Diperbolehkan berkurban atas nama orang yang meninggal dunia, baik dengan satu kambing atau satu unta. Adapun orang yang mengatakan bahwa unta hanya boleh disembelih dengan patungan bareng-bareng, maka perkataan dia yang sebenarnya keliru. Akan tetapi, kambing tidak sah kecuali untuk satu orang dan shohibul qurban (orang yang berqurban) boleh meniatkan pahala qurban kambing tadi untuk anggota keluarganya. Adapun unta boleh untuk satu atau tujuh orang dengan bareng-bareng berqurban. Tujuh orang tadi nantinya boleh patungan dalam qurban satu unta. Sedangkan sapi, kasusnya sama dengan unta.”

Sehingga dalam fatwa ini menghasilkan beberapa poin yaitu:

  • Seorang pelaku qurban dengan seekor kambing boleh mengatasnamakan qurbannya atas dirinya dan keluarganya.
  • Kurban dengan sapi atau unta boleh dipikul oleh tujuh orang.
  • Yang dimaksud kambing untuk satu orang, sapi dan unta untuk tujuh orang adalah dalam masalah orang yang menanggung pembiayaannya.
  • Tidak sah berqurban dengan seekor kambing secara kolektif/urunan lebih dari satu orang lalu diniatkan atas nama jama’ah, sekolah, RT atau desa. Kambing yang disembelih dengan cara seperti ini merupakan daging kambing biasa dan bukan daging qurban.

Fatwa ini telah ditandatangani oleh Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz sebagai ketua dan Abdullah bin Qu’ud, ’Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota.

Demikian penjelasan tentang hukum hewan kurban satu kambing satu keluarga, semoga dapat bermanfaat dan melancarkan kita untuk terus beribadah kepada Allah SWT. Wallahu a’lam

Kabar dan tulisan menarik lainnya