Layanan :

0804-100-4000 (Call Center)

kepri@dompetdhuafa.org

+62 81-546-506-000

Zakat Pendapatan untuk Pengusaha

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

Bapak Ustadz, saya mau bertanya tentang zakat mal atau zakat pendapatan saya. Alhamdulilah, saya sekarang bekerja sebagai seorang wiraswata. Pada bulan Ramadhan tahun lalu, tabungan saya sudah terkumpul berkisar 300 juta rupiah dan pada bulan Ramadhan tahun ini, Alhamdulillah uang saya bertambah lagi menjadi 500 juta rupiah.

Pertanyaan saya adalah:

  1. Apakah semua uang saya wajib zakat mal atau zakat pendapatan sebesar 2,5%?
  2. Saya juga mempunyai mobil, rumah, dan tanah serta istri saya juga mempunyai perhiasan. Apakah harta tidak bergerak juga dikenakan zakat sebesar 2,5%?
  3. Lalu, bagaimana dengan cara perhitungan zakatnya?
  4. Dilain sisi, saya juga mempunyai sanak keluarga yang kurang mampu. Apakah sebagian zakat saya boleh saya beri kan ke saudara saya yang kurang mampu?

Mohon untuk penjelasannya. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

Hamba Allah, Samarinda

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.

Terima kasih atas pertanyaannya, Bapak Heriyanto. Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga. Zakat memang hal terpenting untuk kita apalagi untuk uang yang telah kita dapatkan dan kita simpan.

Pertama, harta yang wajib Anda zakati hanyalah 2,5% dari total kekayaan terakhir Anda, yaitu yang sebesar 500 juta rupiah. Oleh karena itu, zakat pendapatan Anda akan sebesar 12,5 juta rupiah.

Kedua, untuk kekayaan yang tak bergerak seperti kendaraan, rumah, dan tanah. Beberapa ulama sepakat bahwa mereka tidak perlu dizakatkan. Karena kekayaan tersebut tidak menghasilkan apa-apa, kecuali jika memang disewakan atau dikontrakkan sehingga menghasilkan uang. Jika memang demikian, jumlah uang tersebutlah yang harus dizakatkan (jika sudah sesuai dengan nisabnya).

Ketiga, jika istri Anda memiliki emas yang berupa perhiasan, maka emas tersebut tidak dikenakan zakat. Berbeda hukumnya jika emas tersebut berlaku untuk emas simpanan. Oleh karena itu, ada ulama yang berpendapat jika mempunyai emas (yang disimpan) yang sudah sesuai nisab zakat emas sebesar 85 gram atau 20 mistqal harus dizakatkan. Ada yang berpendapat bahwa keseluruhan emas (simpanan dan perhiasan) dijumlah dan dihitung sesuai dengan nisabnya. Ada juga yang berpendapat bahwa hanya emas yang disimpan saja yang dihitung.

Keempat, zakat memang lebih utamakan untuk diberikan kepada kerabat kita sendiri jika mereka memang termasuk salah satu mustahiq zakat yang disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60 tentang golongan yang berhak menerima zakat. Namun demikian, ada kerabat yang tidak boleh kita berikan zakat kepada mereka, yaitu orang tua, kakek, nenek hingga lurus ke atas. Dan anak, cucu, hingga lurus ke bawah.

Demikian penjelasan tentang zakat pendapatan, zakat emas, dan lainnya untuk Anda yang berprofesi sebagai pengusaha. Semoga jawaban ini dapat membantu Anda dalam membersihkan harta. Terima kasih.

Wallahu A’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Jaga Pendidikan Anak-Anak Penyintas Bencana, Dompet Dhuafa Renovasi Sejumlah Sekolah di Sumatra

    Jaga Pendidikan Anak-Anak Penyintas Bencana, Dompet Dhuafa Renovasi Sejumlah Sekolah di Sumatra

    PIDIE JAYA, ACEH — Hantaman banjir turut meluluhlantakkan bangunan sekolah di…

  • Bantu Pulihkan Transportasi Warga Tapanuli Tengah, Dompet Dhuafa Gelar Servis Motor Gratis

    Bantu Pulihkan Transportasi Warga Tapanuli Tengah, Dompet Dhuafa Gelar Servis Motor Gratis

    TAPANULI TENGAH, SUMATRA UTARA — Merespons kondisi pascabencana banjir bandang Sumatra,…

  • Dompet Dhuafa Kirim 11 Truk Kemanusiaan, Total isi Bantuan 75 Ton Untuk Penyintas Bencana Sumatera

    Dompet Dhuafa Kirim 11 Truk Kemanusiaan, Total isi Bantuan 75 Ton Untuk Penyintas Bencana Sumatera

    Pekanbaru – Dompet Dhuafa melalui gabungan cabang dari berbagai daerah…

  • Ketua Pengurus Dompet Dhuafa Susur Sungai ke Aceh Tamiang, Perkuat Intervensi Bantuan untuk Penyintas Banjir Bandang

    Ketua Pengurus Dompet Dhuafa Susur Sungai ke Aceh Tamiang, Perkuat Intervensi Bantuan untuk Penyintas Banjir Bandang

    TAMIANG, ACEH — Ketua Pengurus Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini tiba di…

  • Pos Hangat Hadir Lengkapi Kebutuhan Pangan Pengungsi di Meunasah Kapa, Bireuen – Aceh

    Pos Hangat Hadir Lengkapi Kebutuhan Pangan Pengungsi di Meunasah Kapa, Bireuen – Aceh

    ACEH — Setelah beberapa kali menyalurkan pasokan bahan pangan untuk kebutuhan…

  • Lampu Tenaga Surya Jadi Sumber Terang di Tengah Kondisi Darurat di Sumatera Utara

    Lampu Tenaga Surya Jadi Sumber Terang di Tengah Kondisi Darurat di Sumatera Utara

    SUMATRA UTARA — Dompet Dhuafa melalui Disaster Management Center (DMC)…

  • Distribusi Al Qur’an Braille, untuk Saudara Tunanetra belajar Al Qur’an

    Distribusi Al Qur’an Braille, untuk Saudara Tunanetra belajar Al Qur’an

    Bapak Ma’arif (56), warga Desa Manyar, Gresik, Jawa Timur, telah…

  • Dompet Dhuafa Bantu Penanganan Banjir di Sumatra

    Dompet Dhuafa Bantu Penanganan Banjir di Sumatra

    PADANG PARIAMAN, SUMATRA BARAT — Dompet Dhuafa melalui Cabang Singgalang dan…

  • Edukasi Mitigasi Bencana di Natuna, Dompet Dhuafa Kepri Gelar Pelatihan Relawan Bencana

    Edukasi Mitigasi Bencana di Natuna, Dompet Dhuafa Kepri Gelar Pelatihan Relawan Bencana

    Natuna, 16 November 2025 – Sebagai bentuk komitmen dalam membangun…