Layanan :

0804-100-4000 (Call Center)

kepri@dompetdhuafa.org

+62 81-546-506-000

Zakat Pendapatan untuk Pengusaha

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

Bapak Ustadz, saya mau bertanya tentang zakat mal atau zakat pendapatan saya. Alhamdulilah, saya sekarang bekerja sebagai seorang wiraswata. Pada bulan Ramadhan tahun lalu, tabungan saya sudah terkumpul berkisar 300 juta rupiah dan pada bulan Ramadhan tahun ini, Alhamdulillah uang saya bertambah lagi menjadi 500 juta rupiah.

Pertanyaan saya adalah:

  1. Apakah semua uang saya wajib zakat mal atau zakat pendapatan sebesar 2,5%?
  2. Saya juga mempunyai mobil, rumah, dan tanah serta istri saya juga mempunyai perhiasan. Apakah harta tidak bergerak juga dikenakan zakat sebesar 2,5%?
  3. Lalu, bagaimana dengan cara perhitungan zakatnya?
  4. Dilain sisi, saya juga mempunyai sanak keluarga yang kurang mampu. Apakah sebagian zakat saya boleh saya beri kan ke saudara saya yang kurang mampu?

Mohon untuk penjelasannya. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

Hamba Allah, Samarinda

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.

Terima kasih atas pertanyaannya, Bapak Heriyanto. Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga. Zakat memang hal terpenting untuk kita apalagi untuk uang yang telah kita dapatkan dan kita simpan.

Pertama, harta yang wajib Anda zakati hanyalah 2,5% dari total kekayaan terakhir Anda, yaitu yang sebesar 500 juta rupiah. Oleh karena itu, zakat pendapatan Anda akan sebesar 12,5 juta rupiah.

Kedua, untuk kekayaan yang tak bergerak seperti kendaraan, rumah, dan tanah. Beberapa ulama sepakat bahwa mereka tidak perlu dizakatkan. Karena kekayaan tersebut tidak menghasilkan apa-apa, kecuali jika memang disewakan atau dikontrakkan sehingga menghasilkan uang. Jika memang demikian, jumlah uang tersebutlah yang harus dizakatkan (jika sudah sesuai dengan nisabnya).

Ketiga, jika istri Anda memiliki emas yang berupa perhiasan, maka emas tersebut tidak dikenakan zakat. Berbeda hukumnya jika emas tersebut berlaku untuk emas simpanan. Oleh karena itu, ada ulama yang berpendapat jika mempunyai emas (yang disimpan) yang sudah sesuai nisab zakat emas sebesar 85 gram atau 20 mistqal harus dizakatkan. Ada yang berpendapat bahwa keseluruhan emas (simpanan dan perhiasan) dijumlah dan dihitung sesuai dengan nisabnya. Ada juga yang berpendapat bahwa hanya emas yang disimpan saja yang dihitung.

Keempat, zakat memang lebih utamakan untuk diberikan kepada kerabat kita sendiri jika mereka memang termasuk salah satu mustahiq zakat yang disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60 tentang golongan yang berhak menerima zakat. Namun demikian, ada kerabat yang tidak boleh kita berikan zakat kepada mereka, yaitu orang tua, kakek, nenek hingga lurus ke atas. Dan anak, cucu, hingga lurus ke bawah.

Demikian penjelasan tentang zakat pendapatan, zakat emas, dan lainnya untuk Anda yang berprofesi sebagai pengusaha. Semoga jawaban ini dapat membantu Anda dalam membersihkan harta. Terima kasih.

Wallahu A’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Berikan Layanan untuk Sesama, Dompet Dhuafa Kepri Gelar USG Gratis di Batam

    Berikan Layanan untuk Sesama, Dompet Dhuafa Kepri Gelar USG Gratis di Batam

    Berikan Layanan Keatam – Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan kesehatan…

  • Distribusi Bantuan dan Layanan Kesehatan untuk Pengungsi Palestina di Yordania

    Distribusi Bantuan dan Layanan Kesehatan untuk Pengungsi Palestina di Yordania

    YORDANIA — Setelah melepas bantuan kapal kemanusiaan dari Tunisia menuju Gaza,…

  • Tunisia Sambut Kedatangan Konvoi Global Sumud Flotilla dari Spanyol, Siap Berlayar Menuju Gaza

    Tunisia Sambut Kedatangan Konvoi Global Sumud Flotilla dari Spanyol, Siap Berlayar Menuju Gaza

    TUNISIA – Pada Minggu (7/9/2025) sore konvoi kapal-kapal Global Sumud Flotilla dari Spanyol…

  • Ambulans Dompet Dhuafa Evakuasi Korban yang Berjatuhan di Gaza Utara

    Ambulans Dompet Dhuafa Evakuasi Korban yang Berjatuhan di Gaza Utara

    PALESTINA – Seorang relawan mitra kemanusiaan Dompet Dhuafa di Palestina…

  • Dompet Dhuafa Kembali Raih Top Brand Award 2025, 8 Tahun Beturut-turut: Wujud Konsistensi Layanan & Kepercayaan Publik

    Dompet Dhuafa Kembali Raih Top Brand Award 2025, 8 Tahun Beturut-turut: Wujud Konsistensi Layanan & Kepercayaan Publik

    BALI – Prestasi membanggakan kembali diraih oleh Dompet Dhuafa di tingkat…

  • Melanjutkan Respon Kebakaran Rumah di Baloi Blok 2 Batam, MTT dan Dompet Dhuafa Kepri Distribusikan Makanan Siap Saji

    Melanjutkan Respon Kebakaran Rumah di Baloi Blok 2 Batam, MTT dan Dompet Dhuafa Kepri Distribusikan Makanan Siap Saji

    Batam – Dompet Dhuafa Kepulauan Riau (Kepri) bersama Majelis Telkomsel…

  • Ukir Senyum 50 Adik Yatim dan Dhuafa, Tokio Marine Life dan Dompet Dhuafa Kepri Bagikan Paket Alat Sekolah

    Ukir Senyum 50 Adik Yatim dan Dhuafa, Tokio Marine Life dan Dompet Dhuafa Kepri Bagikan Paket Alat Sekolah

    Batam – Kebahagiaan terpancar dari wajah puluhan anak yatim dan…

  • Sinergi Jumat Berkah, Majelis Telkomsel Taqwa dan Dompet Dhuafa Kepri Salurkan 70 Paket Nasi Kotak di Masjid Al-Ikhlas Kebun Taman Yasmin

    Sinergi Jumat Berkah, Majelis Telkomsel Taqwa dan Dompet Dhuafa Kepri Salurkan 70 Paket Nasi Kotak di Masjid Al-Ikhlas Kebun Taman Yasmin

    Batam, 18 Juli 2025 — Dompet Dhuafa Kepulauan Riau kembali…

  • Tanam Harapan & Kukuhkan Industri Komunal di Milad ke-32 tahun Dompet Dhuafa

    Tanam Harapan & Kukuhkan Industri Komunal di Milad ke-32 tahun Dompet Dhuafa

    JAKARTA – Tanggal 2 Juli 2025 hari ini, Dompet Dhuafa genap…