Dompet Dhuafa

Bolehkah Zakat disalurkan untuk Keluarga atau Kerabat Sendiri?

Bolehkah saya menyalurkan zakat untuk keluarga sendiri? Pernah punya pertanyaan tersebut?

Waktu untuk membayar zakat telah tiba, namun masih banyak yang bingung tentang cara penyalurannya. Terutama ketika dihadapkan pada situasi di mana anggota keluarga sedang mengalami kesulitan. Dalam kondisi seperti ini, banyak yang bertanya-tanya, apakah boleh menyalurkan zakat untuk keluarga sendiri? Untuk mengetahui jawabannya serta bagaimana hukum Islam mengatur hal ini, penting bagi kita untuk memahami lebih dalam mengenai konsep zakat dan penerimaannya.

Zakat Secara Pengertian Umum

Zakat adalah ibadah wajib bagi seorang muslim yang telah memenuhi syarat. Syarat zakat adalah beragama islam, merdeka, berakal sehat, baligh, harta mencapai nisab dan haul. Zakat bertujuan untuk mensucikan jiwa dan membersihkan harta.

Zakat mal diwajibkan bagi setiap muslim yang sudah secara mandiri berpenghasilan, serta penghasilannya telah mencapai nisab dan haul. Sedangkan zakat fitrah diwajibkan bagi seluruh umat muslim, termasuk yang masih anak-anak ditanggung oleh orangtuanya.

Dalam zakat fitrah, seorang muslim diperbolehkan bayar zakat keluarga. Maksudnya adalah membayarkan zakat untuk orangtua yang sudah tidak bekerja, istri, maupun tanggungan anak. Namun dalam zakat mal, ditunaikan oleh masing-masing individu apabila harta yang dimiliki telah mencapai haul dan nisab.

Bisakah Kita Menyalurkan Zakat Untuk Keluarga?

Jika ada anggota keluarga yang sedang kesulitan, bisakah kita memberikannya dana zakat? Golongan yang berhak menerima zakat sudah ditentukan dalam Quran surah At-Taubah ayat 60, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Zakat secara umum ditunjukkan kepada delapan asnaf sesuai surah At-Taubah. Namun, untuk zakat fitrah dikhususkan untuk orang-orang miskin, agar tercukupi kebutuhan pangan pada saat hari raya idul fitri.

Menurut ijtima’ Para Ulama Syafi’iyah, menyalurkan zakat kuntuk keluarga sendiri diperbolehkan apabila memenuhi syarat berikut:

1. Bukan Keluarga Berdasarkan Satu Garis Keturunan

Keluarga yang disalurkan zakat bukanlah orang tua, saudara kandung kakak atau adik, istri, dan anak keturunan sendiri. Pemberian harta kepada orang tua kandung tidak dapat disebutkan sebagai zakat. Melainkan bentuk pemberian sebagai rasa sayang dari anak kepada orang tua. Pun terhadap anak dan istri, mereka adalah orang-orang yang wajib dinafkahi, sehingga tidak boleh disalurkan zakat.

2. Keluarga Terdekat yang Masuk ke Dalam 8 Asnaf Penerima Zakat

Ulama membolehkan umat muslim menyalurkan zakat untuk keluarga terdekat. Seperti paman, bibi, keponakan, apabila mereka masuk ke dalam 8 asnaf penerima zakat. Misalkan, kamu memiliki keponakan yang yatim piatu dan kondisi ekonominya masuk ke dalam kategori miskin, maka diperbolehkan menyalurkan zakat.

Tata Cara Menyalurkan Zakat untuk Keluarga Terdekat

Menyalurkan zakat kepada keluarga sendiri diperbolehkan, dengan syarat tertentu. Berikut ini adalah tata cara jika kamu mau menyalurkan zakat untuk keluarga:

1. Termasuk ke dalam Delapan Asnaf

Pastikan keluarga yang akan disalurkan zakat masuk ke dalam delapan asnaf, yaitu mereka yang benar-benar membutuhkan dana zakat. Delapan asnanf ini telah diatur oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60. Jika anggota keluargamu mampu, maka tidak diperbolehkan menyalurkan zakat kepada anggota keluarga.

2. Zakat Dikeluarkan Ketika telah Mencapai Nisab

Keluarkan zakat harta ketika sudah mencapai nisab. Nisab zakat harta ada dua jenis. Zakat mal yang dibayar perbulan, dan zakat mal yang dibayar per tahun. Nisab zakat mal yang dibayar per-bulan yaitu 653 kg gabah. Semisal harga gabah 1 kg lima ribu rupiah, maka 653 x 5.000 = Rp 3.175.000. Jika pendapatan sebulanmu sudah mendapai nisab seharga 653 kg gabah, maka kamu diwajibkan membayar zakat mal sebesar 2,5%.

Sedangkan, apabila kamu membayar zakat mal dengan nisab satu tahun, maka pendapatan total setahun harus mencapai seharga 85 gram emas. Misalnya, 1 gram emas seharga 700 ribu rupiah, maka 85 gram emas seharga Rp 59.500.000. Jika total harta dalam setahun telah setara dengan harga emas 85 gram, maka wajib membayar zakat mal.

3. Niat Menunaikan Zakat Karena Allah SWT

Setiap perbuatan tidak hanya dilihat dari bentuk kegiatannya saja, namun juga dilihat dari niatnnya. Jika kamu berzakat dengan jumlah yang besar, namun nilai zakatmu dipublikasikan, dan selalu disebut-sebut olehmu, niat berzakatnya telah keliru. Perbuatan pamer karena ibadah akan bernilai riya.

Lain halnya jika kamu meniatkan zakat karena Allah Ta’ala. Setelah menunaikannya kemudian tidak pernah dipikirkan, atau bahkan ditunjukkan kepada orang-orang. Maka niat ibadahmu bernilai ikhlas.

4. Sampaikan Akad Zakat

Saat kamu mau menyalurkan zakat untuk keluarga, kamu perlu menyampaikan kepada penerima, bahwa dana yang diberikan ini adalah dana zakat. Dana yang kamu berikan untuk membantu kondisi mereka, bukan sebagai utang pinjaman, bukan pula sebagai biaya tanggung jawabmu.

5. Tidak Mengungkit Dana Zakat yang Telah Diberikan

Setelah menyalurkan zakat kepada keluarga, kamu tidak diperbolehkan untuk mengungkit dana yang telah disalurkan. Jika diungkit, maka niatmu akan berubah, tidak lagi ikhlas karena Allah. Selain itu, bila membahas kembali dana zakat tersebut, akan melukai perasaan anggota keluarga yang telah dibantu olehmu. Dengan tidak mengungkit, kamu juga dapat menjaga silahturahmi dengan keluarga.

Salurkan Zakat Pada Lembaga Tepercaya

Menyalurkan zakat mal langsung kepada keluarga, memiliki hal positif ataupun negatif. Hal positifnya, dapat meningkatkan tali silaturahmi. Namun, jika keluarga yang dibantu tetap miskin karena kemalasan, maka dana zakat yang disalurkan pun menjadi hal sia-sia.

Kalau kamu ragu untuk menyalurkan zakat kepada keluarga terdekat, atau jika kamu tidak memiliki keluarga yang masuk ke golongan penerima zakat, kamu dapat menyalurkannya ke lembaga terpercaya. Lembaga yang mengelola zakat menjadi manfaat dan sesuai dengan kebutuhan penerima zakat yang proporsional

Untuk memilih lembaga zakat pun harus dipikirkan secara matang, agar dana yang kamu salurkan jatuh ke tangan yang tepat. Pilihlah lembaga yang dapat mengelola dana zakatmu menjadi lebih produktif. Tidak sekadar konsumtif, atau pemberian uang secara cuma-cuma kepada mustahiq.

Dompet Dhuafa memiliki berbagai program pembedayaan untuk meningkatkan produktivitas kaum dhuafa. Kamu bisa ikut serta #MenebarKebaikan dengan cara menyalurkan zakat untuk program Dompet Dhuafa. Mari jadikan zakat sebagai gaya hidup agar rezeki dan harta yang didapat semakin berkah. Zakat di Dompet Dhuafa Aja.

 

 

Kabar dan tulisan menarik lainnya