Layanan :

0804-100-4000 (Call Center)

kepri@dompetdhuafa.org

+62 81-546-506-000

Bolehkah Zakat dengan Uang Angpao dari Non Muslim?

Bolehkah Zakat dengan Uang Angpao?

Manusia selalu butuh sinergi untuk bekerja sama dalam segala aktivitas yang disebut sebagai muamalah. Muamalah artinya perlakuan atau tindakan terhadap orang lain. Hal ini tertera dalam fikih muamalah dalam persoalan keduniaan, termasuk hukum zakat penghasilan dengan uang angpao dari non muslim.

Saat Anda bekerja di negara minoritas muslim, maka ada tradisi untuk menghargai karyawan yang datang dari negara lain. Contohnya, seorang muslim bekerja di Hongkong dan diberikan uang angpao oleh non muslim. Lalu, ia ingin berzakat dari angpao tersebut. Bagaimana hukumnya?

Apa yang Dimaksud dengan Angpao?

Dalam tradisi Tionghoa, angpao adalah simbolis yang menggambarkan kepedulian dan kasih sayang sesama manusia.

Angpao bukan hanya diberikan kepada keturunan Tionghoa. Pegawai di lingkungan kerja yang menganut budaya Tionghoa biasanya juga mendapatkan angpao dari atasan. Fakta lainnya yaitu, angpao harus diberikan oleh yang lebih tua kepada yang lebih muda. Tidak boleh sebaliknya.

Pertanyaan

Ustadz, saya mau bertanya mengenai zakat penghasilan.

Bagaimana dalam Islam jika seseorang memiliki uang angpao (uang pemberian non-Muslim) dan uang lembur. Apakah dengan itu harus membayar zakat penghasilan?

Syukron, Ustadz.

Jawaban

Terima kasih atas pertanyaanya. Transaksi dalam muamalah (hubungan sesama manusia) tidak hanya dapat dilaksanakan sesama Muslim. Namun juga biasa antar umat beragama, selama tidak ada unsur yang diharamkan dalam Islam. Seperti hanya ingin zakat penghasilan dengan uang angpao yang Anda dapatkan.

Pendapatan yang kita miliki dari jual beli atau ujrah (upah), maka ada kewajiban kita mengeluarkan atas hak harta. Diberikan kepada mustahik, selama penerimaan kita mencapai nishab (batas minimal), yakni 85 gram per tahun.

Jadi kalau kita memiliki pendapatan per bulan misalnya Rp8 juta x 12 bulan = Rp96 juta, sedangkan harga emas per gram Rp900 ribu, maka nishab zakat maal dari penghasilan kita adalah 85×900.000 = Rp76 juta rupiah per tahun.

Maka bisa dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Bisa dibayarkan setiap tahun, atau dikeluarkan setiap bulan, atau saat menerima.

Wallahu a’lam bish-showab.

[Dijawab oleh: Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim]

 

Cara Menghitung Zakat dari Angpao

Ketentuan mengenai wajib zakat atas gaji dan penghasilan ditetapkan dalam Muktamar Internasional I tentang Zakat di Kuwait, pada tanggal 29 Rajab 1404 H/1984M dan dalam Sidang Komisi Fatwa MUI di Padangpanjang pada Januari 2009. Selain itu, pemerintah RI juga telah menetapkan dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 4 ayat 2.

Semua jenis zakat memiliki hitungan tersendiri yang berbeda, namun syarat dasarnya tetap sama yakni telah mencapai nishab dan haul. Nishab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas / 653kg gabah.

Secara garis besar, terdapat tiga pendekatan: (1) dianalogikan zakat emas dan perak, (2) dianalogikan zakat pertanian, dan (3) dianalogikan pada dua hal sekaligus (qiyas syabah).

Setelah dihitung, jangan lupa tunaikan zakatnya, ya! Zakatmu berdayakan para penerima zakat (mustahik). Berani berbuat baik, klik zakat sekarang juga di tombol di bawah ini!

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Jaga Pendidikan Anak-Anak Penyintas Bencana, Dompet Dhuafa Renovasi Sejumlah Sekolah di Sumatra

    Jaga Pendidikan Anak-Anak Penyintas Bencana, Dompet Dhuafa Renovasi Sejumlah Sekolah di Sumatra

    PIDIE JAYA, ACEH — Hantaman banjir turut meluluhlantakkan bangunan sekolah di…

  • Bantu Pulihkan Transportasi Warga Tapanuli Tengah, Dompet Dhuafa Gelar Servis Motor Gratis

    Bantu Pulihkan Transportasi Warga Tapanuli Tengah, Dompet Dhuafa Gelar Servis Motor Gratis

    TAPANULI TENGAH, SUMATRA UTARA — Merespons kondisi pascabencana banjir bandang Sumatra,…

  • Dompet Dhuafa Kirim 11 Truk Kemanusiaan, Total isi Bantuan 75 Ton Untuk Penyintas Bencana Sumatera

    Dompet Dhuafa Kirim 11 Truk Kemanusiaan, Total isi Bantuan 75 Ton Untuk Penyintas Bencana Sumatera

    Pekanbaru – Dompet Dhuafa melalui gabungan cabang dari berbagai daerah…

  • Ketua Pengurus Dompet Dhuafa Susur Sungai ke Aceh Tamiang, Perkuat Intervensi Bantuan untuk Penyintas Banjir Bandang

    Ketua Pengurus Dompet Dhuafa Susur Sungai ke Aceh Tamiang, Perkuat Intervensi Bantuan untuk Penyintas Banjir Bandang

    TAMIANG, ACEH — Ketua Pengurus Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini tiba di…

  • Pos Hangat Hadir Lengkapi Kebutuhan Pangan Pengungsi di Meunasah Kapa, Bireuen – Aceh

    Pos Hangat Hadir Lengkapi Kebutuhan Pangan Pengungsi di Meunasah Kapa, Bireuen – Aceh

    ACEH — Setelah beberapa kali menyalurkan pasokan bahan pangan untuk kebutuhan…

  • Lampu Tenaga Surya Jadi Sumber Terang di Tengah Kondisi Darurat di Sumatera Utara

    Lampu Tenaga Surya Jadi Sumber Terang di Tengah Kondisi Darurat di Sumatera Utara

    SUMATRA UTARA — Dompet Dhuafa melalui Disaster Management Center (DMC)…

  • Distribusi Al Qur’an Braille, untuk Saudara Tunanetra belajar Al Qur’an

    Distribusi Al Qur’an Braille, untuk Saudara Tunanetra belajar Al Qur’an

    Bapak Ma’arif (56), warga Desa Manyar, Gresik, Jawa Timur, telah…

  • Dompet Dhuafa Bantu Penanganan Banjir di Sumatra

    Dompet Dhuafa Bantu Penanganan Banjir di Sumatra

    PADANG PARIAMAN, SUMATRA BARAT — Dompet Dhuafa melalui Cabang Singgalang dan…

  • Edukasi Mitigasi Bencana di Natuna, Dompet Dhuafa Kepri Gelar Pelatihan Relawan Bencana

    Edukasi Mitigasi Bencana di Natuna, Dompet Dhuafa Kepri Gelar Pelatihan Relawan Bencana

    Natuna, 16 November 2025 – Sebagai bentuk komitmen dalam membangun…