Layanan :

0804-100-4000 (Call Center)

kepri@dompetdhuafa.org

+62 81-546-506-000

Bolehkah Zakat dengan Uang Angpao dari Non Muslim?

Bolehkah Zakat dengan Uang Angpao?

Manusia selalu butuh sinergi untuk bekerja sama dalam segala aktivitas yang disebut sebagai muamalah. Muamalah artinya perlakuan atau tindakan terhadap orang lain. Hal ini tertera dalam fikih muamalah dalam persoalan keduniaan, termasuk hukum zakat penghasilan dengan uang angpao dari non muslim.

Saat Anda bekerja di negara minoritas muslim, maka ada tradisi untuk menghargai karyawan yang datang dari negara lain. Contohnya, seorang muslim bekerja di Hongkong dan diberikan uang angpao oleh non muslim. Lalu, ia ingin berzakat dari angpao tersebut. Bagaimana hukumnya?

Apa yang Dimaksud dengan Angpao?

Dalam tradisi Tionghoa, angpao adalah simbolis yang menggambarkan kepedulian dan kasih sayang sesama manusia.

Angpao bukan hanya diberikan kepada keturunan Tionghoa. Pegawai di lingkungan kerja yang menganut budaya Tionghoa biasanya juga mendapatkan angpao dari atasan. Fakta lainnya yaitu, angpao harus diberikan oleh yang lebih tua kepada yang lebih muda. Tidak boleh sebaliknya.

Pertanyaan

Ustadz, saya mau bertanya mengenai zakat penghasilan.

Bagaimana dalam Islam jika seseorang memiliki uang angpao (uang pemberian non-Muslim) dan uang lembur. Apakah dengan itu harus membayar zakat penghasilan?

Syukron, Ustadz.

Jawaban

Terima kasih atas pertanyaanya. Transaksi dalam muamalah (hubungan sesama manusia) tidak hanya dapat dilaksanakan sesama Muslim. Namun juga biasa antar umat beragama, selama tidak ada unsur yang diharamkan dalam Islam. Seperti hanya ingin zakat penghasilan dengan uang angpao yang Anda dapatkan.

Pendapatan yang kita miliki dari jual beli atau ujrah (upah), maka ada kewajiban kita mengeluarkan atas hak harta. Diberikan kepada mustahik, selama penerimaan kita mencapai nishab (batas minimal), yakni 85 gram per tahun.

Jadi kalau kita memiliki pendapatan per bulan misalnya Rp8 juta x 12 bulan = Rp96 juta, sedangkan harga emas per gram Rp900 ribu, maka nishab zakat maal dari penghasilan kita adalah 85×900.000 = Rp76 juta rupiah per tahun.

Maka bisa dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Bisa dibayarkan setiap tahun, atau dikeluarkan setiap bulan, atau saat menerima.

Wallahu a’lam bish-showab.

[Dijawab oleh: Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim]

 

Cara Menghitung Zakat dari Angpao

Ketentuan mengenai wajib zakat atas gaji dan penghasilan ditetapkan dalam Muktamar Internasional I tentang Zakat di Kuwait, pada tanggal 29 Rajab 1404 H/1984M dan dalam Sidang Komisi Fatwa MUI di Padangpanjang pada Januari 2009. Selain itu, pemerintah RI juga telah menetapkan dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 4 ayat 2.

Semua jenis zakat memiliki hitungan tersendiri yang berbeda, namun syarat dasarnya tetap sama yakni telah mencapai nishab dan haul. Nishab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas / 653kg gabah.

Secara garis besar, terdapat tiga pendekatan: (1) dianalogikan zakat emas dan perak, (2) dianalogikan zakat pertanian, dan (3) dianalogikan pada dua hal sekaligus (qiyas syabah).

Setelah dihitung, jangan lupa tunaikan zakatnya, ya! Zakatmu berdayakan para penerima zakat (mustahik). Berani berbuat baik, klik zakat sekarang juga di tombol di bawah ini!

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Berikan Layanan untuk Sesama, Dompet Dhuafa Kepri Gelar USG Gratis di Batam

    Berikan Layanan untuk Sesama, Dompet Dhuafa Kepri Gelar USG Gratis di Batam

    Berikan Layanan Keatam – Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan kesehatan…

  • Distribusi Bantuan dan Layanan Kesehatan untuk Pengungsi Palestina di Yordania

    Distribusi Bantuan dan Layanan Kesehatan untuk Pengungsi Palestina di Yordania

    YORDANIA — Setelah melepas bantuan kapal kemanusiaan dari Tunisia menuju Gaza,…

  • Tunisia Sambut Kedatangan Konvoi Global Sumud Flotilla dari Spanyol, Siap Berlayar Menuju Gaza

    Tunisia Sambut Kedatangan Konvoi Global Sumud Flotilla dari Spanyol, Siap Berlayar Menuju Gaza

    TUNISIA – Pada Minggu (7/9/2025) sore konvoi kapal-kapal Global Sumud Flotilla dari Spanyol…

  • Ambulans Dompet Dhuafa Evakuasi Korban yang Berjatuhan di Gaza Utara

    Ambulans Dompet Dhuafa Evakuasi Korban yang Berjatuhan di Gaza Utara

    PALESTINA – Seorang relawan mitra kemanusiaan Dompet Dhuafa di Palestina…

  • Dompet Dhuafa Kembali Raih Top Brand Award 2025, 8 Tahun Beturut-turut: Wujud Konsistensi Layanan & Kepercayaan Publik

    Dompet Dhuafa Kembali Raih Top Brand Award 2025, 8 Tahun Beturut-turut: Wujud Konsistensi Layanan & Kepercayaan Publik

    BALI – Prestasi membanggakan kembali diraih oleh Dompet Dhuafa di tingkat…

  • Melanjutkan Respon Kebakaran Rumah di Baloi Blok 2 Batam, MTT dan Dompet Dhuafa Kepri Distribusikan Makanan Siap Saji

    Melanjutkan Respon Kebakaran Rumah di Baloi Blok 2 Batam, MTT dan Dompet Dhuafa Kepri Distribusikan Makanan Siap Saji

    Batam – Dompet Dhuafa Kepulauan Riau (Kepri) bersama Majelis Telkomsel…

  • Ukir Senyum 50 Adik Yatim dan Dhuafa, Tokio Marine Life dan Dompet Dhuafa Kepri Bagikan Paket Alat Sekolah

    Ukir Senyum 50 Adik Yatim dan Dhuafa, Tokio Marine Life dan Dompet Dhuafa Kepri Bagikan Paket Alat Sekolah

    Batam – Kebahagiaan terpancar dari wajah puluhan anak yatim dan…

  • Sinergi Jumat Berkah, Majelis Telkomsel Taqwa dan Dompet Dhuafa Kepri Salurkan 70 Paket Nasi Kotak di Masjid Al-Ikhlas Kebun Taman Yasmin

    Sinergi Jumat Berkah, Majelis Telkomsel Taqwa dan Dompet Dhuafa Kepri Salurkan 70 Paket Nasi Kotak di Masjid Al-Ikhlas Kebun Taman Yasmin

    Batam, 18 Juli 2025 — Dompet Dhuafa Kepulauan Riau kembali…

  • Tanam Harapan & Kukuhkan Industri Komunal di Milad ke-32 tahun Dompet Dhuafa

    Tanam Harapan & Kukuhkan Industri Komunal di Milad ke-32 tahun Dompet Dhuafa

    JAKARTA – Tanggal 2 Juli 2025 hari ini, Dompet Dhuafa genap…