Layanan :

0804-100-4000 (Call Center)

kepri@dompetdhuafa.org

+62 81-546-506-000

Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Menunaikan zakat fitrah dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu dalam bentuk makanan pokok (beras) atau uang. Membayar zakat fitrah dengan uang memiliki latar belakang situasi dan kondisi mustahik dari zaman ke zaman yang kebutuhannya semakin meningkat. Lantas bagaimana hukumnya?


Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

” Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh. Bolehkan membayar zakat fitrah atau zakat yang lain dengan menggunakan uang? Apakah harus memberikan zakat fitrah kepada orang yang berhak dalam bentuk makanan pokok? – Hamba Allah ” Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Saudara yang dirahmati Allah swt. Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok.

Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar ra,

“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilakasanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Ada Pendapat Ulama yang Membolehkan.

Lantas, apakah boleh seseorang mengeluarkan zakat fitrah atau zakat yang lainnya dengan rupiah? Para ulama berbeda pendapat terkait masalah ini, melansir dari majmu’ fatawa Ibnu Taimiyah: Jilid 25/82 sebagai berikut:

Pendapat pertama dari ulama Hanafiah

Boleh membayar zakat fitrah dan yang lainnya dengan menggunakan qimah (mata uang).

Pendapat kedua dari ulama Syafi’iah

Tidak boleh membayar zakat dengan qimah (mata uang).

Pendapat ketiga dari ulama Ibnu Taimiyah

diperbolehkan membayar zakat dengan qimah bila ada kemaslahatan. Hal ini berdasarkan dalam salah satu riwayat Imam Ahmad.

Menurut hemat kami, kemaslahatan membayar zakat dalam bentuk uang pada saat ini merupakan sesuatu yang tidak bisa dipungkiri. Kebutuhan mustahik sangat beragam. Tidak hanya sebatas bahan makanan pokok. Bahkan, kadang kala memberikannya dengan bahan pokok justru merugikan penerima zakat. Sebab, untuk memenuhi kebutuhan yang lain, ia harus menjual lagi harta zakat yang ia terima dengan harga di bawah standar.

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi memberikan suatu argument yang cukup kuat alasan Rasulullah saw, pada waktu itu, memerintahkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok. Kala itu, tidak semua orang memiliki dinar atau dirham. Akses mereka terhadap bahan pokok lebih mudah. Dengan begitu, apabila Rasulullah SAW memerintahkan zakat dalam bentuk uang tentu akan membebani umat muslim.

Maka, Rasulullah SAW memerintahkan zakat dalam bentuk bahan makanan pokok. Berbeda halnya saat ini, situasi telah berubah. Seseorang lebih mudah mendapatkan uang daripada bahan makanan pokok. Dengan demikian, memberikan zakat dalam bentuk uang memang benar-benar memberikan maslahat.

Wallahu a’lam.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Penyaluran Mushaf Al Quran di Kelurahan Tanjung Sari, Belakang Padang

    Penyaluran Mushaf Al Quran di Kelurahan Tanjung Sari, Belakang Padang

    (Batam, Kepulauan Riau) Dompet Dhuafa Kepri bersama Karang Taruna Kel.…

  • Soft Launching Program Darling (Dapur Keliling)

    Soft Launching Program Darling (Dapur Keliling)

    Dompet Dhuafa Kepri melakukan Soft Launching Dapur Keliling (Darling) DD…

  • Distribusi Program Hadiah Raye untuk Anak-Anak Kampung Tua Segeram, Natuna

    Distribusi Program Hadiah Raye untuk Anak-Anak Kampung Tua Segeram, Natuna

    Dompet Dhuafa Kepri melalui DDV Kepri Chapter Natuna bersama TBM…

  • Berbagi Berkah Takjil di Pulau Belakang Padang

    Berbagi Berkah Takjil di Pulau Belakang Padang

    Dompet Dhuafa Kepri bersama Karang Taruna Kel. Tanjung Sari melaksanakan…

  • Berbagi Takjil Berkah di Pulau Lengkang

    Berbagi Takjil Berkah di Pulau Lengkang

    Dompet Dhuafa Kepri bersama Remaja Tadarus Masjid AL-Mukaramah membagikan 100…

  • Distribusi Bantuan Al Quran dan Alat Sholat di Pelosok Kepulauan

    Distribusi Bantuan Al Quran dan Alat Sholat di Pelosok Kepulauan

    Menjelang Ramadan 1444, Dompet Dhuafa Kepri mengupayakan untuk mendistribusikan paket-paket alat…

  • Tinggal Di Antara Bukit Sampah, Nurlia Bahagia Mendapat Paket Fidyah

    Tinggal Di Antara Bukit Sampah, Nurlia Bahagia Mendapat Paket Fidyah

    Matahari mulai sayu, perlahan ia menjauh bersembunyi di balik hulu.…

  • Apa Itu Zakat Usaha Atau Bisnis?

    Apa Itu Zakat Usaha Atau Bisnis?

    PERTANYAAN TENTANG ZAKAT USAHA ATAU BISNIS Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh Saya…

  • Dompet Dhuafa Kepri Launching Program Da’i Inspirasi Kepulauan

    Dompet Dhuafa Kepri Launching Program Da’i Inspirasi Kepulauan

    (Minggu, 20 November 2022) Dompet Dhuafa Kepulauan Riau melakukan launching…