Layanan :

0804-100-4000 (Call Center)

kepri@dompetdhuafa.org

+62 81-546-506-000

Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Menunaikan zakat fitrah dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu dalam bentuk makanan pokok (beras) atau uang. Membayar zakat fitrah dengan uang memiliki latar belakang situasi dan kondisi mustahik dari zaman ke zaman yang kebutuhannya semakin meningkat. Lantas bagaimana hukumnya?


Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

” Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh. Bolehkan membayar zakat fitrah atau zakat yang lain dengan menggunakan uang? Apakah harus memberikan zakat fitrah kepada orang yang berhak dalam bentuk makanan pokok? – Hamba Allah ” Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Saudara yang dirahmati Allah swt. Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok.

Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar ra,

“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilakasanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Ada Pendapat Ulama yang Membolehkan.

Lantas, apakah boleh seseorang mengeluarkan zakat fitrah atau zakat yang lainnya dengan rupiah? Para ulama berbeda pendapat terkait masalah ini, melansir dari majmu’ fatawa Ibnu Taimiyah: Jilid 25/82 sebagai berikut:

Pendapat pertama dari ulama Hanafiah

Boleh membayar zakat fitrah dan yang lainnya dengan menggunakan qimah (mata uang).

Pendapat kedua dari ulama Syafi’iah

Tidak boleh membayar zakat dengan qimah (mata uang).

Pendapat ketiga dari ulama Ibnu Taimiyah

diperbolehkan membayar zakat dengan qimah bila ada kemaslahatan. Hal ini berdasarkan dalam salah satu riwayat Imam Ahmad.

Menurut hemat kami, kemaslahatan membayar zakat dalam bentuk uang pada saat ini merupakan sesuatu yang tidak bisa dipungkiri. Kebutuhan mustahik sangat beragam. Tidak hanya sebatas bahan makanan pokok. Bahkan, kadang kala memberikannya dengan bahan pokok justru merugikan penerima zakat. Sebab, untuk memenuhi kebutuhan yang lain, ia harus menjual lagi harta zakat yang ia terima dengan harga di bawah standar.

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi memberikan suatu argument yang cukup kuat alasan Rasulullah saw, pada waktu itu, memerintahkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok. Kala itu, tidak semua orang memiliki dinar atau dirham. Akses mereka terhadap bahan pokok lebih mudah. Dengan begitu, apabila Rasulullah SAW memerintahkan zakat dalam bentuk uang tentu akan membebani umat muslim.

Maka, Rasulullah SAW memerintahkan zakat dalam bentuk bahan makanan pokok. Berbeda halnya saat ini, situasi telah berubah. Seseorang lebih mudah mendapatkan uang daripada bahan makanan pokok. Dengan demikian, memberikan zakat dalam bentuk uang memang benar-benar memberikan maslahat.

Wallahu a’lam.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Bulan Safar, Apakah Ada Keutamaan Khusus?

    Bulan Safar, Apakah Ada Keutamaan Khusus?

    Safar merupakan bulan kedua dalam kalender hijriah setelah bulan Muharram.…

  • Kurban Pilih Jantan atau Betina?

    Kurban Pilih Jantan atau Betina?

    Kurban jantan atau betina merupakan sebuah tema pembahasan tahunan yang…

  • Dompet Dhuafa kirimkan Dai Pemberdaya ke daerah pelosok di Kota Batam

    Dompet Dhuafa kirimkan Dai Pemberdaya ke daerah pelosok di Kota Batam

    (Batam, Kepulauan Riau) Dompet Dhuafa mengirimkan Dai pemberdaya ke Dapur…

  • Sekolah Tahfidz Ekselensia Gelar PTM (Parade Tasmi dan Muhadharah) ke 2

    Sekolah Tahfidz Ekselensia Gelar PTM (Parade Tasmi dan Muhadharah) ke 2

    (Minggu, 28 Mei 2023) Sekolah Tahfidz Star Ekselensia mengadakan acara…

  • ATM Beras Dompet Dhuafa, Solusi Praktis Salurkan Kebaikan Muzaki

    ATM Beras Dompet Dhuafa, Solusi Praktis Salurkan Kebaikan Muzaki

    ATM Beras Dompet Dhuafa menjadi solusi bagi masyarakat ekonomi rendah…

  • Qadha Puasa atau Fidyah Bagi Ibu Hamil

    Qadha Puasa atau Fidyah Bagi Ibu Hamil

    Seringkali membayar fidyah menjadi alternatif untuk melunasi hutang puasa yang…

  • Waktu Terbaik Sedekah Menurut Rasulullah SAW

    Waktu Terbaik Sedekah Menurut Rasulullah SAW

    Sedekah merupakan salah satu amalan bernilai pahala yang besar dan…

  • Program Borong Gerobak Nusantara di Batam Bareng Dompet Dhuafa Kepri

    Program Borong Gerobak Nusantara di Batam Bareng Dompet Dhuafa Kepri

    (Batam) Dompet Dhuafa Kepulauan Riau melakukan aksi Borong Gerobak Nusantara…

  • Distribusi Parsel Ramadan di Tempat Pembuangan Sampah, Punggur – Batam

    Distribusi Parsel Ramadan di Tempat Pembuangan Sampah, Punggur – Batam

    (Batam) Dompet Dhuafa Kepri bersama MTT Telkomsel menyalurkan 60 Parcel…