Haruskah Berzakat Profesi dan Tabungan?
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Ustadz, saya masih bingung cara menghitung zakat mal, selama ini saya hanya menghitung zakat profesi 2,5% dari gaji bersih suami. kemudian saya hitung tabungan di bank bulan Juli tahun lalu, setelah di total, telah mencapai nishab. apakah saya harus mengeluarkan zakat mal, padahal telah mengeluarkan zakat profesi tiap bulan?
Lalu untuk tabungan yang bulan Agustus tahun lalu, jika di total juga telah mencapai nisab, apakah bulan agustus tahun ini harus mengeluarkan zakat mal kembali? Karena jumlah tabungan umumnya bertambah, dan sudah pasti mencapai nisab.
mohon penjelasannya.
Dari : Elyana K
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh
Semoga Allah Swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Sebelum menjawab pertanyaan saudara, kita terlebih dahulu ketahui bahwa dalam harta yang dimiliki oleh seseorang tidak ada kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya, kecuali bila telah terpenuhinya beberapa syarat, antara lain:
- Harta itu telah dimiliki selama setahun (zakat uang, emas, perak, perdagangan, peternakan)
- Telah mencapai nishab (semua zakat)
- Dimiliki secara penuh, milkut-taam (semua zakat)
- Telah melebihi hajat yang paling dasar
- Harta itu adalah harta yang tumbuh (an-nama’)
Para ulama sepakat bahwa seseorang yang memiliki harta simpanan yang telah mencapai nishab dan genap tersimpan selama satu tahun wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun. Nilai zakatnya adalah 2,5 persen dari seluruh harta simpanan yang telah genap tersimpan satu tahun.
Nishab dari harta tersebut setara dengan 85 gram emas murni, dan 672 gram perak. Sedangkan nishab uang mengikuti nominal nishab emas jika diuangkan pada saat itu. Misalnya harga emas saat itu sebesar Rp500.000 per gram, maka nominal tersebut dikalikan dengan batas nishab 85 gram.
Apabila seseorang telah mengeluarkan zakat penghasilan dan sebagian dari penghasilannya ia tabung, apakah penambahan itu harus dizakati lagi di akhir tahun?
Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini.
Sebagian Ulama Berpendapat Tidak Perlu Zakat di Akhir Tahun Jika Sudah Berzakat Tiap Bulan, Jika..
Sebagian ulama, seperti Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, berpendapat bila seseorang telah mengeluarkan zakat penghasilan pada saat menerima gaji, maka ia tidak menzakati lagi di akhir tahun khusus untuk penambahan pada tahun itu.
Adapun yang tidak termasuk penambahan pada tahun itu, harta simpanan dari semenjak tahun lalu, wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun. Sedangkan penambahan tabungan itu akan terkena zakat ketika sudah berada pada tahun kedua.
Pendapat pertama ini merujuk pada pandangan Ulama Hanafiah; Apabila seorang petani yang sudah menzakati hasil pertanian mereka lalu mereka menjual hasil pertanian tersebut dan menyimpannya hingga setahun, maka pada tahun pertama tidak terkena zakat atas harta simpanan itu. Zakat akan terkena pada tahun yang kedua.
Sedangkan ulama yang lain ada yang berpendapat bahwa apabila seseorang telah mengeluarkan zakat penghasilan maka ia tetap terkena zakat atas tabungannya dan dana simpanannya.
Pendapat ini muncul, karena adanya ijtihad tentang zakat profesi. Di mana, umat Islam yang berpenghasilan rutin dan mencapai nishab, maka harus membayar zakat. Hal ini di luar dari simpanan atau tabungan yang dimiliki oleh orang tersebut.
Adapun landasan dari zakat profesi dianalogikan kepada zakat hasil pertanian yang dibayarkan ketika memperoleh hasilnya. Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) No.31 tahun 2019, dengan emas 85 gram dan bisa ditunaikan secara ta’jil atau dicicil setiap bulan saat menerima gaji bulanan.
Nishab zakat profesi setara 653 kg gabah. Sedangkan kadar zakat maal: 2,5% (dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5 %, atas dasar kaidah “Qias Asysyabah”)
Pandangan yang kedua ini berdasarkan pada prinsip bahwa setiap yang telah tersimpan satu tahun wajib dikeluarkan zakatnya, walau sebelumnya berasal dari pertanian yang telah dikeluarkan zakatnya.
Wallahu a’lam