Layanan :

0804-100-4000 (Call Center)

kepri@dompetdhuafa.org

+62 81-546-506-000

Zakat Pendapatan untuk Pengusaha

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

Bapak Ustadz, saya mau bertanya tentang zakat mal atau zakat pendapatan saya. Alhamdulilah, saya sekarang bekerja sebagai seorang wiraswata. Pada bulan Ramadhan tahun lalu, tabungan saya sudah terkumpul berkisar 300 juta rupiah dan pada bulan Ramadhan tahun ini, Alhamdulillah uang saya bertambah lagi menjadi 500 juta rupiah.

Pertanyaan saya adalah:

  1. Apakah semua uang saya wajib zakat mal atau zakat pendapatan sebesar 2,5%?
  2. Saya juga mempunyai mobil, rumah, dan tanah serta istri saya juga mempunyai perhiasan. Apakah harta tidak bergerak juga dikenakan zakat sebesar 2,5%?
  3. Lalu, bagaimana dengan cara perhitungan zakatnya?
  4. Dilain sisi, saya juga mempunyai sanak keluarga yang kurang mampu. Apakah sebagian zakat saya boleh saya beri kan ke saudara saya yang kurang mampu?

Mohon untuk penjelasannya. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

Hamba Allah, Samarinda

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.

Terima kasih atas pertanyaannya, Bapak Heriyanto. Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga. Zakat memang hal terpenting untuk kita apalagi untuk uang yang telah kita dapatkan dan kita simpan.

Pertama, harta yang wajib Anda zakati hanyalah 2,5% dari total kekayaan terakhir Anda, yaitu yang sebesar 500 juta rupiah. Oleh karena itu, zakat pendapatan Anda akan sebesar 12,5 juta rupiah.

Kedua, untuk kekayaan yang tak bergerak seperti kendaraan, rumah, dan tanah. Beberapa ulama sepakat bahwa mereka tidak perlu dizakatkan. Karena kekayaan tersebut tidak menghasilkan apa-apa, kecuali jika memang disewakan atau dikontrakkan sehingga menghasilkan uang. Jika memang demikian, jumlah uang tersebutlah yang harus dizakatkan (jika sudah sesuai dengan nisabnya).

Ketiga, jika istri Anda memiliki emas yang berupa perhiasan, maka emas tersebut tidak dikenakan zakat. Berbeda hukumnya jika emas tersebut berlaku untuk emas simpanan. Oleh karena itu, ada ulama yang berpendapat jika mempunyai emas (yang disimpan) yang sudah sesuai nisab zakat emas sebesar 85 gram atau 20 mistqal harus dizakatkan. Ada yang berpendapat bahwa keseluruhan emas (simpanan dan perhiasan) dijumlah dan dihitung sesuai dengan nisabnya. Ada juga yang berpendapat bahwa hanya emas yang disimpan saja yang dihitung.

Keempat, zakat memang lebih utamakan untuk diberikan kepada kerabat kita sendiri jika mereka memang termasuk salah satu mustahiq zakat yang disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60 tentang golongan yang berhak menerima zakat. Namun demikian, ada kerabat yang tidak boleh kita berikan zakat kepada mereka, yaitu orang tua, kakek, nenek hingga lurus ke atas. Dan anak, cucu, hingga lurus ke bawah.

Demikian penjelasan tentang zakat pendapatan, zakat emas, dan lainnya untuk Anda yang berprofesi sebagai pengusaha. Semoga jawaban ini dapat membantu Anda dalam membersihkan harta. Terima kasih.

Wallahu A’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • DDVolunteer Tanjung Pinang Gelar Buka Puasa Bersama di  Panti Asuhan Nur Arrohman

    DDVolunteer Tanjung Pinang Gelar Buka Puasa Bersama di Panti Asuhan Nur Arrohman

    Tanjungpinang, 16 Maret 2025 – DDVolunteer Tanjungpinang bersama Dompet Dhuafa…

  • Dompet Dhuafa Volunteer Tanjung Pinang Bagikan Sahur Berkah dan Eco Takjil

    Dompet Dhuafa Volunteer Tanjung Pinang Bagikan Sahur Berkah dan Eco Takjil

    Tanjungpinang, [Minggu, 09 Maret 2025] – Dalam rangka menyambut bulan…

  • Dompet Dhuafa Kirim Utusan Kemanusiaan Ke Palestina dan Dai Ambassador ke 11 Negara

    Dompet Dhuafa Kirim Utusan Kemanusiaan Ke Palestina dan Dai Ambassador ke 11 Negara

    JAKARTA — Usai mendeklarasikan komitmen kampanye bersama “Indonesia untuk Palestina” pada…

  • Wisuda Akbar Batam Menghafal 1 Sukses Diselenggarakan

    Wisuda Akbar Batam Menghafal 1 Sukses Diselenggarakan

    Puncak acara dari kegiatan Batam Menghafal #1 yaitu Wisuda Akbar…

  • Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

    Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

    Menunaikan zakat fitrah dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu dalam…

  • Tingkatkan Transparansi Publik, Dompet Dhuafa Raih Sertifikasi ISO 9001:2015 & ISO 27001:2022 dan Masyarakat Bisa Sampaikan Aduan Melalui Kanal WBS

    Tingkatkan Transparansi Publik, Dompet Dhuafa Raih Sertifikasi ISO 9001:2015 & ISO 27001:2022 dan Masyarakat Bisa Sampaikan Aduan Melalui Kanal WBS

    JAKARTA– Sebagai upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik,…

  • Ratusan Peserta Ikuti Munaqosyah Batam Menghafal 1 Rumah Quran Ekselensia

    Ratusan Peserta Ikuti Munaqosyah Batam Menghafal 1 Rumah Quran Ekselensia

    Batam, 19 Januari 2025 – Ratusan peserta dari berbagai usia…

  • 8 Fakta Transparansi Keuangan Dompet Dhuafa

    8 Fakta Transparansi Keuangan Dompet Dhuafa

    Sudah 31 tahun Dompet Dhuafa menapak jejak sebagai lembaga filantropi…

  • Berbagi Senyuman, Telkomsel Batam dan Dompet Dhuafa Kepri Salurkan Jumat Berkah

    Berbagi Senyuman, Telkomsel Batam dan Dompet Dhuafa Kepri Salurkan Jumat Berkah

    Telkomsel melalui program CSR-nya bekerja sama dengan Dompet Dhuafa Kepri…