Layanan :

0804-100-4000 (Call Center)

kepri@dompetdhuafa.org

+62 81-546-506-000

Zakat Pendapatan untuk Pengusaha

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

Bapak Ustadz, saya mau bertanya tentang zakat mal atau zakat pendapatan saya. Alhamdulilah, saya sekarang bekerja sebagai seorang wiraswata. Pada bulan Ramadhan tahun lalu, tabungan saya sudah terkumpul berkisar 300 juta rupiah dan pada bulan Ramadhan tahun ini, Alhamdulillah uang saya bertambah lagi menjadi 500 juta rupiah.

Pertanyaan saya adalah:

  1. Apakah semua uang saya wajib zakat mal atau zakat pendapatan sebesar 2,5%?
  2. Saya juga mempunyai mobil, rumah, dan tanah serta istri saya juga mempunyai perhiasan. Apakah harta tidak bergerak juga dikenakan zakat sebesar 2,5%?
  3. Lalu, bagaimana dengan cara perhitungan zakatnya?
  4. Dilain sisi, saya juga mempunyai sanak keluarga yang kurang mampu. Apakah sebagian zakat saya boleh saya beri kan ke saudara saya yang kurang mampu?

Mohon untuk penjelasannya. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

Hamba Allah, Samarinda

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.

Terima kasih atas pertanyaannya, Bapak Heriyanto. Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga. Zakat memang hal terpenting untuk kita apalagi untuk uang yang telah kita dapatkan dan kita simpan.

Pertama, harta yang wajib Anda zakati hanyalah 2,5% dari total kekayaan terakhir Anda, yaitu yang sebesar 500 juta rupiah. Oleh karena itu, zakat pendapatan Anda akan sebesar 12,5 juta rupiah.

Kedua, untuk kekayaan yang tak bergerak seperti kendaraan, rumah, dan tanah. Beberapa ulama sepakat bahwa mereka tidak perlu dizakatkan. Karena kekayaan tersebut tidak menghasilkan apa-apa, kecuali jika memang disewakan atau dikontrakkan sehingga menghasilkan uang. Jika memang demikian, jumlah uang tersebutlah yang harus dizakatkan (jika sudah sesuai dengan nisabnya).

Ketiga, jika istri Anda memiliki emas yang berupa perhiasan, maka emas tersebut tidak dikenakan zakat. Berbeda hukumnya jika emas tersebut berlaku untuk emas simpanan. Oleh karena itu, ada ulama yang berpendapat jika mempunyai emas (yang disimpan) yang sudah sesuai nisab zakat emas sebesar 85 gram atau 20 mistqal harus dizakatkan. Ada yang berpendapat bahwa keseluruhan emas (simpanan dan perhiasan) dijumlah dan dihitung sesuai dengan nisabnya. Ada juga yang berpendapat bahwa hanya emas yang disimpan saja yang dihitung.

Keempat, zakat memang lebih utamakan untuk diberikan kepada kerabat kita sendiri jika mereka memang termasuk salah satu mustahiq zakat yang disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60 tentang golongan yang berhak menerima zakat. Namun demikian, ada kerabat yang tidak boleh kita berikan zakat kepada mereka, yaitu orang tua, kakek, nenek hingga lurus ke atas. Dan anak, cucu, hingga lurus ke bawah.

Demikian penjelasan tentang zakat pendapatan, zakat emas, dan lainnya untuk Anda yang berprofesi sebagai pengusaha. Semoga jawaban ini dapat membantu Anda dalam membersihkan harta. Terima kasih.

Wallahu A’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Rekor! Dompet Dhuafa Kepri Jadi Lembaga Amil Zakat Pertama di Kepri yang Berikan Proteksi BPJS Ketenagakerjaan untuk UMKM Binaan

    Rekor! Dompet Dhuafa Kepri Jadi Lembaga Amil Zakat Pertama di Kepri yang Berikan Proteksi BPJS Ketenagakerjaan untuk UMKM Binaan

    Batam – Dompet Dhuafa Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengukir sejarah…

  • Berbagi Bahagia Di Pelosok Negeri, Dompet Dhuafa Distribusikan 36.709 Hewan Kurban

    Berbagi Bahagia Di Pelosok Negeri, Dompet Dhuafa Distribusikan 36.709 Hewan Kurban

    Selama 31 tahun Dompet Dhuafa terus menjaga amanah para pekurban…

  • Dompet Dhuafa Salurkan Daging Kurban Hingga ke Kaki Gunung Lewotobi, NTT

    Dompet Dhuafa Salurkan Daging Kurban Hingga ke Kaki Gunung Lewotobi, NTT

    FLORES, NUSA TENGGARA TIMUR – Tebar Hewan Kurban (THK) Dompet…

  • Kurban Bantu Masyarakat Somalia Hadapi Krisis Kelaparan Berkepanjangan

    Kurban Bantu Masyarakat Somalia Hadapi Krisis Kelaparan Berkepanjangan

    Sebanyak 3,4 juta jiwa manusia sedang menghadapi krisis kelaparan di…

  • Cek Harga Sapi Kurban 2025, Bobot Mulai 200 Kg hingga 1 Ton

    Cek Harga Sapi Kurban 2025, Bobot Mulai 200 Kg hingga 1 Ton

    Iduladha sebentar lagi. Umat muslim pun mulai mencari-cari info seputar…

  • Kurban Asik Tanpa Sampah Plastik

    Kurban Asik Tanpa Sampah Plastik

    Setiap datangnya Iduladha, suasana di banyak tempat jadi terasa lebih…

  • Harga Kambing Kurban Lengkap 2025

    Harga Kambing Kurban Lengkap 2025

    Menjelang Hari Raya Iduladha, sebagian besar umat muslim pasti mencari…

  • Tata Cara Penyembelihan Kurban Sesuai Syariat Islam

    Tata Cara Penyembelihan Kurban Sesuai Syariat Islam

    Setelah melewati fase memilih hewan kurban terbaik, kini saatnya kamu…

  • Bagaimana Hukum Kurban Online?

    Bagaimana Hukum Kurban Online?

    Dalam waktu singkat, teknologi online semakin berkembang. Kondisi pandemi corona,…