Layanan :

0804-100-4000 (Call Center)

kepri@dompetdhuafa.org

+62 81-546-506-000

Zakat Pendapatan untuk Pengusaha

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

Bapak Ustadz, saya mau bertanya tentang zakat mal atau zakat pendapatan saya. Alhamdulilah, saya sekarang bekerja sebagai seorang wiraswata. Pada bulan Ramadhan tahun lalu, tabungan saya sudah terkumpul berkisar 300 juta rupiah dan pada bulan Ramadhan tahun ini, Alhamdulillah uang saya bertambah lagi menjadi 500 juta rupiah.

Pertanyaan saya adalah:

  1. Apakah semua uang saya wajib zakat mal atau zakat pendapatan sebesar 2,5%?
  2. Saya juga mempunyai mobil, rumah, dan tanah serta istri saya juga mempunyai perhiasan. Apakah harta tidak bergerak juga dikenakan zakat sebesar 2,5%?
  3. Lalu, bagaimana dengan cara perhitungan zakatnya?
  4. Dilain sisi, saya juga mempunyai sanak keluarga yang kurang mampu. Apakah sebagian zakat saya boleh saya beri kan ke saudara saya yang kurang mampu?

Mohon untuk penjelasannya. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

Hamba Allah, Samarinda

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.

Terima kasih atas pertanyaannya, Bapak Heriyanto. Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga. Zakat memang hal terpenting untuk kita apalagi untuk uang yang telah kita dapatkan dan kita simpan.

Pertama, harta yang wajib Anda zakati hanyalah 2,5% dari total kekayaan terakhir Anda, yaitu yang sebesar 500 juta rupiah. Oleh karena itu, zakat pendapatan Anda akan sebesar 12,5 juta rupiah.

Kedua, untuk kekayaan yang tak bergerak seperti kendaraan, rumah, dan tanah. Beberapa ulama sepakat bahwa mereka tidak perlu dizakatkan. Karena kekayaan tersebut tidak menghasilkan apa-apa, kecuali jika memang disewakan atau dikontrakkan sehingga menghasilkan uang. Jika memang demikian, jumlah uang tersebutlah yang harus dizakatkan (jika sudah sesuai dengan nisabnya).

Ketiga, jika istri Anda memiliki emas yang berupa perhiasan, maka emas tersebut tidak dikenakan zakat. Berbeda hukumnya jika emas tersebut berlaku untuk emas simpanan. Oleh karena itu, ada ulama yang berpendapat jika mempunyai emas (yang disimpan) yang sudah sesuai nisab zakat emas sebesar 85 gram atau 20 mistqal harus dizakatkan. Ada yang berpendapat bahwa keseluruhan emas (simpanan dan perhiasan) dijumlah dan dihitung sesuai dengan nisabnya. Ada juga yang berpendapat bahwa hanya emas yang disimpan saja yang dihitung.

Keempat, zakat memang lebih utamakan untuk diberikan kepada kerabat kita sendiri jika mereka memang termasuk salah satu mustahiq zakat yang disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60 tentang golongan yang berhak menerima zakat. Namun demikian, ada kerabat yang tidak boleh kita berikan zakat kepada mereka, yaitu orang tua, kakek, nenek hingga lurus ke atas. Dan anak, cucu, hingga lurus ke bawah.

Demikian penjelasan tentang zakat pendapatan, zakat emas, dan lainnya untuk Anda yang berprofesi sebagai pengusaha. Semoga jawaban ini dapat membantu Anda dalam membersihkan harta. Terima kasih.

Wallahu A’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Penyaluran Mushaf Al Quran di Kelurahan Tanjung Sari, Belakang Padang

    Penyaluran Mushaf Al Quran di Kelurahan Tanjung Sari, Belakang Padang

    (Batam, Kepulauan Riau) Dompet Dhuafa Kepri bersama Karang Taruna Kel.…

  • Soft Launching Program Darling (Dapur Keliling)

    Soft Launching Program Darling (Dapur Keliling)

    Dompet Dhuafa Kepri melakukan Soft Launching Dapur Keliling (Darling) DD…

  • Distribusi Program Hadiah Raye untuk Anak-Anak Kampung Tua Segeram, Natuna

    Distribusi Program Hadiah Raye untuk Anak-Anak Kampung Tua Segeram, Natuna

    Dompet Dhuafa Kepri melalui DDV Kepri Chapter Natuna bersama TBM…

  • Berbagi Berkah Takjil di Pulau Belakang Padang

    Berbagi Berkah Takjil di Pulau Belakang Padang

    Dompet Dhuafa Kepri bersama Karang Taruna Kel. Tanjung Sari melaksanakan…

  • Berbagi Takjil Berkah di Pulau Lengkang

    Berbagi Takjil Berkah di Pulau Lengkang

    Dompet Dhuafa Kepri bersama Remaja Tadarus Masjid AL-Mukaramah membagikan 100…

  • Distribusi Bantuan Al Quran dan Alat Sholat di Pelosok Kepulauan

    Distribusi Bantuan Al Quran dan Alat Sholat di Pelosok Kepulauan

    Menjelang Ramadan 1444, Dompet Dhuafa Kepri mengupayakan untuk mendistribusikan paket-paket alat…

  • Tinggal Di Antara Bukit Sampah, Nurlia Bahagia Mendapat Paket Fidyah

    Tinggal Di Antara Bukit Sampah, Nurlia Bahagia Mendapat Paket Fidyah

    Matahari mulai sayu, perlahan ia menjauh bersembunyi di balik hulu.…

  • Apa Itu Zakat Usaha Atau Bisnis?

    Apa Itu Zakat Usaha Atau Bisnis?

    PERTANYAAN TENTANG ZAKAT USAHA ATAU BISNIS Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh Saya…

  • Dompet Dhuafa Kepri Launching Program Da’i Inspirasi Kepulauan

    Dompet Dhuafa Kepri Launching Program Da’i Inspirasi Kepulauan

    (Minggu, 20 November 2022) Dompet Dhuafa Kepulauan Riau melakukan launching…