Layanan :

0804-100-4000 (Call Center)

kepri@dompetdhuafa.org

+62 81-546-506-000

Zakat Pendapatan untuk Pengusaha

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

Bapak Ustadz, saya mau bertanya tentang zakat mal atau zakat pendapatan saya. Alhamdulilah, saya sekarang bekerja sebagai seorang wiraswata. Pada bulan Ramadhan tahun lalu, tabungan saya sudah terkumpul berkisar 300 juta rupiah dan pada bulan Ramadhan tahun ini, Alhamdulillah uang saya bertambah lagi menjadi 500 juta rupiah.

Pertanyaan saya adalah:

  1. Apakah semua uang saya wajib zakat mal atau zakat pendapatan sebesar 2,5%?
  2. Saya juga mempunyai mobil, rumah, dan tanah serta istri saya juga mempunyai perhiasan. Apakah harta tidak bergerak juga dikenakan zakat sebesar 2,5%?
  3. Lalu, bagaimana dengan cara perhitungan zakatnya?
  4. Dilain sisi, saya juga mempunyai sanak keluarga yang kurang mampu. Apakah sebagian zakat saya boleh saya beri kan ke saudara saya yang kurang mampu?

Mohon untuk penjelasannya. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

Hamba Allah, Samarinda

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.

Terima kasih atas pertanyaannya, Bapak Heriyanto. Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga. Zakat memang hal terpenting untuk kita apalagi untuk uang yang telah kita dapatkan dan kita simpan.

Pertama, harta yang wajib Anda zakati hanyalah 2,5% dari total kekayaan terakhir Anda, yaitu yang sebesar 500 juta rupiah. Oleh karena itu, zakat pendapatan Anda akan sebesar 12,5 juta rupiah.

Kedua, untuk kekayaan yang tak bergerak seperti kendaraan, rumah, dan tanah. Beberapa ulama sepakat bahwa mereka tidak perlu dizakatkan. Karena kekayaan tersebut tidak menghasilkan apa-apa, kecuali jika memang disewakan atau dikontrakkan sehingga menghasilkan uang. Jika memang demikian, jumlah uang tersebutlah yang harus dizakatkan (jika sudah sesuai dengan nisabnya).

Ketiga, jika istri Anda memiliki emas yang berupa perhiasan, maka emas tersebut tidak dikenakan zakat. Berbeda hukumnya jika emas tersebut berlaku untuk emas simpanan. Oleh karena itu, ada ulama yang berpendapat jika mempunyai emas (yang disimpan) yang sudah sesuai nisab zakat emas sebesar 85 gram atau 20 mistqal harus dizakatkan. Ada yang berpendapat bahwa keseluruhan emas (simpanan dan perhiasan) dijumlah dan dihitung sesuai dengan nisabnya. Ada juga yang berpendapat bahwa hanya emas yang disimpan saja yang dihitung.

Keempat, zakat memang lebih utamakan untuk diberikan kepada kerabat kita sendiri jika mereka memang termasuk salah satu mustahiq zakat yang disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60 tentang golongan yang berhak menerima zakat. Namun demikian, ada kerabat yang tidak boleh kita berikan zakat kepada mereka, yaitu orang tua, kakek, nenek hingga lurus ke atas. Dan anak, cucu, hingga lurus ke bawah.

Demikian penjelasan tentang zakat pendapatan, zakat emas, dan lainnya untuk Anda yang berprofesi sebagai pengusaha. Semoga jawaban ini dapat membantu Anda dalam membersihkan harta. Terima kasih.

Wallahu A’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Bulan Safar, Apakah Ada Keutamaan Khusus?

    Bulan Safar, Apakah Ada Keutamaan Khusus?

    Safar merupakan bulan kedua dalam kalender hijriah setelah bulan Muharram.…

  • Kurban Pilih Jantan atau Betina?

    Kurban Pilih Jantan atau Betina?

    Kurban jantan atau betina merupakan sebuah tema pembahasan tahunan yang…

  • Dompet Dhuafa kirimkan Dai Pemberdaya ke daerah pelosok di Kota Batam

    Dompet Dhuafa kirimkan Dai Pemberdaya ke daerah pelosok di Kota Batam

    (Batam, Kepulauan Riau) Dompet Dhuafa mengirimkan Dai pemberdaya ke Dapur…

  • Sekolah Tahfidz Ekselensia Gelar PTM (Parade Tasmi dan Muhadharah) ke 2

    Sekolah Tahfidz Ekselensia Gelar PTM (Parade Tasmi dan Muhadharah) ke 2

    (Minggu, 28 Mei 2023) Sekolah Tahfidz Star Ekselensia mengadakan acara…

  • ATM Beras Dompet Dhuafa, Solusi Praktis Salurkan Kebaikan Muzaki

    ATM Beras Dompet Dhuafa, Solusi Praktis Salurkan Kebaikan Muzaki

    ATM Beras Dompet Dhuafa menjadi solusi bagi masyarakat ekonomi rendah…

  • Qadha Puasa atau Fidyah Bagi Ibu Hamil

    Qadha Puasa atau Fidyah Bagi Ibu Hamil

    Seringkali membayar fidyah menjadi alternatif untuk melunasi hutang puasa yang…

  • Waktu Terbaik Sedekah Menurut Rasulullah SAW

    Waktu Terbaik Sedekah Menurut Rasulullah SAW

    Sedekah merupakan salah satu amalan bernilai pahala yang besar dan…

  • Program Borong Gerobak Nusantara di Batam Bareng Dompet Dhuafa Kepri

    Program Borong Gerobak Nusantara di Batam Bareng Dompet Dhuafa Kepri

    (Batam) Dompet Dhuafa Kepulauan Riau melakukan aksi Borong Gerobak Nusantara…

  • Distribusi Parsel Ramadan di Tempat Pembuangan Sampah, Punggur – Batam

    Distribusi Parsel Ramadan di Tempat Pembuangan Sampah, Punggur – Batam

    (Batam) Dompet Dhuafa Kepri bersama MTT Telkomsel menyalurkan 60 Parcel…