Layanan :

0804-100-4000 (Call Center)

kepri@dompetdhuafa.org

+62 81-546-506-000

Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Menunaikan zakat fitrah dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu dalam bentuk makanan pokok (beras) atau uang. Membayar zakat fitrah dengan uang memiliki latar belakang situasi dan kondisi mustahik dari zaman ke zaman yang kebutuhannya semakin meningkat. Lantas bagaimana hukumnya?


Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

” Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh. Bolehkan membayar zakat fitrah atau zakat yang lain dengan menggunakan uang? Apakah harus memberikan zakat fitrah kepada orang yang berhak dalam bentuk makanan pokok? – Hamba Allah ” Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Saudara yang dirahmati Allah swt. Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok.

Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar ra,

“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilakasanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Ada Pendapat Ulama yang Membolehkan.

Lantas, apakah boleh seseorang mengeluarkan zakat fitrah atau zakat yang lainnya dengan rupiah? Para ulama berbeda pendapat terkait masalah ini, melansir dari majmu’ fatawa Ibnu Taimiyah: Jilid 25/82 sebagai berikut:

Pendapat pertama dari ulama Hanafiah

Boleh membayar zakat fitrah dan yang lainnya dengan menggunakan qimah (mata uang).

Pendapat kedua dari ulama Syafi’iah

Tidak boleh membayar zakat dengan qimah (mata uang).

Pendapat ketiga dari ulama Ibnu Taimiyah

diperbolehkan membayar zakat dengan qimah bila ada kemaslahatan. Hal ini berdasarkan dalam salah satu riwayat Imam Ahmad.

Menurut hemat kami, kemaslahatan membayar zakat dalam bentuk uang pada saat ini merupakan sesuatu yang tidak bisa dipungkiri. Kebutuhan mustahik sangat beragam. Tidak hanya sebatas bahan makanan pokok. Bahkan, kadang kala memberikannya dengan bahan pokok justru merugikan penerima zakat. Sebab, untuk memenuhi kebutuhan yang lain, ia harus menjual lagi harta zakat yang ia terima dengan harga di bawah standar.

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi memberikan suatu argument yang cukup kuat alasan Rasulullah saw, pada waktu itu, memerintahkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok. Kala itu, tidak semua orang memiliki dinar atau dirham. Akses mereka terhadap bahan pokok lebih mudah. Dengan begitu, apabila Rasulullah SAW memerintahkan zakat dalam bentuk uang tentu akan membebani umat muslim.

Maka, Rasulullah SAW memerintahkan zakat dalam bentuk bahan makanan pokok. Berbeda halnya saat ini, situasi telah berubah. Seseorang lebih mudah mendapatkan uang daripada bahan makanan pokok. Dengan demikian, memberikan zakat dalam bentuk uang memang benar-benar memberikan maslahat.

Wallahu a’lam.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Jaga Pendidikan Anak-Anak Penyintas Bencana, Dompet Dhuafa Renovasi Sejumlah Sekolah di Sumatra

    Jaga Pendidikan Anak-Anak Penyintas Bencana, Dompet Dhuafa Renovasi Sejumlah Sekolah di Sumatra

    PIDIE JAYA, ACEH — Hantaman banjir turut meluluhlantakkan bangunan sekolah di…

  • Bantu Pulihkan Transportasi Warga Tapanuli Tengah, Dompet Dhuafa Gelar Servis Motor Gratis

    Bantu Pulihkan Transportasi Warga Tapanuli Tengah, Dompet Dhuafa Gelar Servis Motor Gratis

    TAPANULI TENGAH, SUMATRA UTARA — Merespons kondisi pascabencana banjir bandang Sumatra,…

  • Dompet Dhuafa Kirim 11 Truk Kemanusiaan, Total isi Bantuan 75 Ton Untuk Penyintas Bencana Sumatera

    Dompet Dhuafa Kirim 11 Truk Kemanusiaan, Total isi Bantuan 75 Ton Untuk Penyintas Bencana Sumatera

    Pekanbaru – Dompet Dhuafa melalui gabungan cabang dari berbagai daerah…

  • Ketua Pengurus Dompet Dhuafa Susur Sungai ke Aceh Tamiang, Perkuat Intervensi Bantuan untuk Penyintas Banjir Bandang

    Ketua Pengurus Dompet Dhuafa Susur Sungai ke Aceh Tamiang, Perkuat Intervensi Bantuan untuk Penyintas Banjir Bandang

    TAMIANG, ACEH — Ketua Pengurus Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini tiba di…

  • Pos Hangat Hadir Lengkapi Kebutuhan Pangan Pengungsi di Meunasah Kapa, Bireuen – Aceh

    Pos Hangat Hadir Lengkapi Kebutuhan Pangan Pengungsi di Meunasah Kapa, Bireuen – Aceh

    ACEH — Setelah beberapa kali menyalurkan pasokan bahan pangan untuk kebutuhan…

  • Lampu Tenaga Surya Jadi Sumber Terang di Tengah Kondisi Darurat di Sumatera Utara

    Lampu Tenaga Surya Jadi Sumber Terang di Tengah Kondisi Darurat di Sumatera Utara

    SUMATRA UTARA — Dompet Dhuafa melalui Disaster Management Center (DMC)…

  • Distribusi Al Qur’an Braille, untuk Saudara Tunanetra belajar Al Qur’an

    Distribusi Al Qur’an Braille, untuk Saudara Tunanetra belajar Al Qur’an

    Bapak Ma’arif (56), warga Desa Manyar, Gresik, Jawa Timur, telah…

  • Dompet Dhuafa Bantu Penanganan Banjir di Sumatra

    Dompet Dhuafa Bantu Penanganan Banjir di Sumatra

    PADANG PARIAMAN, SUMATRA BARAT — Dompet Dhuafa melalui Cabang Singgalang dan…

  • Edukasi Mitigasi Bencana di Natuna, Dompet Dhuafa Kepri Gelar Pelatihan Relawan Bencana

    Edukasi Mitigasi Bencana di Natuna, Dompet Dhuafa Kepri Gelar Pelatihan Relawan Bencana

    Natuna, 16 November 2025 – Sebagai bentuk komitmen dalam membangun…