Layanan :

0804-100-4000 (Call Center)

kepri@dompetdhuafa.org

+62 81-546-506-000

Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Menunaikan zakat fitrah dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu dalam bentuk makanan pokok (beras) atau uang. Membayar zakat fitrah dengan uang memiliki latar belakang situasi dan kondisi mustahik dari zaman ke zaman yang kebutuhannya semakin meningkat. Lantas bagaimana hukumnya?


Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

” Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh. Bolehkan membayar zakat fitrah atau zakat yang lain dengan menggunakan uang? Apakah harus memberikan zakat fitrah kepada orang yang berhak dalam bentuk makanan pokok? – Hamba Allah ” Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Saudara yang dirahmati Allah swt. Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok.

Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar ra,

“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilakasanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Ada Pendapat Ulama yang Membolehkan.

Lantas, apakah boleh seseorang mengeluarkan zakat fitrah atau zakat yang lainnya dengan rupiah? Para ulama berbeda pendapat terkait masalah ini, melansir dari majmu’ fatawa Ibnu Taimiyah: Jilid 25/82 sebagai berikut:

Pendapat pertama dari ulama Hanafiah

Boleh membayar zakat fitrah dan yang lainnya dengan menggunakan qimah (mata uang).

Pendapat kedua dari ulama Syafi’iah

Tidak boleh membayar zakat dengan qimah (mata uang).

Pendapat ketiga dari ulama Ibnu Taimiyah

diperbolehkan membayar zakat dengan qimah bila ada kemaslahatan. Hal ini berdasarkan dalam salah satu riwayat Imam Ahmad.

Menurut hemat kami, kemaslahatan membayar zakat dalam bentuk uang pada saat ini merupakan sesuatu yang tidak bisa dipungkiri. Kebutuhan mustahik sangat beragam. Tidak hanya sebatas bahan makanan pokok. Bahkan, kadang kala memberikannya dengan bahan pokok justru merugikan penerima zakat. Sebab, untuk memenuhi kebutuhan yang lain, ia harus menjual lagi harta zakat yang ia terima dengan harga di bawah standar.

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi memberikan suatu argument yang cukup kuat alasan Rasulullah saw, pada waktu itu, memerintahkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok. Kala itu, tidak semua orang memiliki dinar atau dirham. Akses mereka terhadap bahan pokok lebih mudah. Dengan begitu, apabila Rasulullah SAW memerintahkan zakat dalam bentuk uang tentu akan membebani umat muslim.

Maka, Rasulullah SAW memerintahkan zakat dalam bentuk bahan makanan pokok. Berbeda halnya saat ini, situasi telah berubah. Seseorang lebih mudah mendapatkan uang daripada bahan makanan pokok. Dengan demikian, memberikan zakat dalam bentuk uang memang benar-benar memberikan maslahat.

Wallahu a’lam.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Berikan Layanan untuk Sesama, Dompet Dhuafa Kepri Gelar USG Gratis di Batam

    Berikan Layanan untuk Sesama, Dompet Dhuafa Kepri Gelar USG Gratis di Batam

    Berikan Layanan Keatam – Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan kesehatan…

  • Distribusi Bantuan dan Layanan Kesehatan untuk Pengungsi Palestina di Yordania

    Distribusi Bantuan dan Layanan Kesehatan untuk Pengungsi Palestina di Yordania

    YORDANIA — Setelah melepas bantuan kapal kemanusiaan dari Tunisia menuju Gaza,…

  • Tunisia Sambut Kedatangan Konvoi Global Sumud Flotilla dari Spanyol, Siap Berlayar Menuju Gaza

    Tunisia Sambut Kedatangan Konvoi Global Sumud Flotilla dari Spanyol, Siap Berlayar Menuju Gaza

    TUNISIA – Pada Minggu (7/9/2025) sore konvoi kapal-kapal Global Sumud Flotilla dari Spanyol…

  • Ambulans Dompet Dhuafa Evakuasi Korban yang Berjatuhan di Gaza Utara

    Ambulans Dompet Dhuafa Evakuasi Korban yang Berjatuhan di Gaza Utara

    PALESTINA – Seorang relawan mitra kemanusiaan Dompet Dhuafa di Palestina…

  • Dompet Dhuafa Kembali Raih Top Brand Award 2025, 8 Tahun Beturut-turut: Wujud Konsistensi Layanan & Kepercayaan Publik

    Dompet Dhuafa Kembali Raih Top Brand Award 2025, 8 Tahun Beturut-turut: Wujud Konsistensi Layanan & Kepercayaan Publik

    BALI – Prestasi membanggakan kembali diraih oleh Dompet Dhuafa di tingkat…

  • Melanjutkan Respon Kebakaran Rumah di Baloi Blok 2 Batam, MTT dan Dompet Dhuafa Kepri Distribusikan Makanan Siap Saji

    Melanjutkan Respon Kebakaran Rumah di Baloi Blok 2 Batam, MTT dan Dompet Dhuafa Kepri Distribusikan Makanan Siap Saji

    Batam – Dompet Dhuafa Kepulauan Riau (Kepri) bersama Majelis Telkomsel…

  • Ukir Senyum 50 Adik Yatim dan Dhuafa, Tokio Marine Life dan Dompet Dhuafa Kepri Bagikan Paket Alat Sekolah

    Ukir Senyum 50 Adik Yatim dan Dhuafa, Tokio Marine Life dan Dompet Dhuafa Kepri Bagikan Paket Alat Sekolah

    Batam – Kebahagiaan terpancar dari wajah puluhan anak yatim dan…

  • Sinergi Jumat Berkah, Majelis Telkomsel Taqwa dan Dompet Dhuafa Kepri Salurkan 70 Paket Nasi Kotak di Masjid Al-Ikhlas Kebun Taman Yasmin

    Sinergi Jumat Berkah, Majelis Telkomsel Taqwa dan Dompet Dhuafa Kepri Salurkan 70 Paket Nasi Kotak di Masjid Al-Ikhlas Kebun Taman Yasmin

    Batam, 18 Juli 2025 — Dompet Dhuafa Kepulauan Riau kembali…

  • Tanam Harapan & Kukuhkan Industri Komunal di Milad ke-32 tahun Dompet Dhuafa

    Tanam Harapan & Kukuhkan Industri Komunal di Milad ke-32 tahun Dompet Dhuafa

    JAKARTA – Tanggal 2 Juli 2025 hari ini, Dompet Dhuafa genap…