Layanan :

0804-100-4000 (Call Center)

kepri@dompetdhuafa.org

+62 81-546-506-000

Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Menunaikan zakat fitrah dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu dalam bentuk makanan pokok (beras) atau uang. Membayar zakat fitrah dengan uang memiliki latar belakang situasi dan kondisi mustahik dari zaman ke zaman yang kebutuhannya semakin meningkat. Lantas bagaimana hukumnya?


Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

” Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh. Bolehkan membayar zakat fitrah atau zakat yang lain dengan menggunakan uang? Apakah harus memberikan zakat fitrah kepada orang yang berhak dalam bentuk makanan pokok? – Hamba Allah ” Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Saudara yang dirahmati Allah swt. Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok.

Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar ra,

“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilakasanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Ada Pendapat Ulama yang Membolehkan.

Lantas, apakah boleh seseorang mengeluarkan zakat fitrah atau zakat yang lainnya dengan rupiah? Para ulama berbeda pendapat terkait masalah ini, melansir dari majmu’ fatawa Ibnu Taimiyah: Jilid 25/82 sebagai berikut:

Pendapat pertama dari ulama Hanafiah

Boleh membayar zakat fitrah dan yang lainnya dengan menggunakan qimah (mata uang).

Pendapat kedua dari ulama Syafi’iah

Tidak boleh membayar zakat dengan qimah (mata uang).

Pendapat ketiga dari ulama Ibnu Taimiyah

diperbolehkan membayar zakat dengan qimah bila ada kemaslahatan. Hal ini berdasarkan dalam salah satu riwayat Imam Ahmad.

Menurut hemat kami, kemaslahatan membayar zakat dalam bentuk uang pada saat ini merupakan sesuatu yang tidak bisa dipungkiri. Kebutuhan mustahik sangat beragam. Tidak hanya sebatas bahan makanan pokok. Bahkan, kadang kala memberikannya dengan bahan pokok justru merugikan penerima zakat. Sebab, untuk memenuhi kebutuhan yang lain, ia harus menjual lagi harta zakat yang ia terima dengan harga di bawah standar.

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi memberikan suatu argument yang cukup kuat alasan Rasulullah saw, pada waktu itu, memerintahkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok. Kala itu, tidak semua orang memiliki dinar atau dirham. Akses mereka terhadap bahan pokok lebih mudah. Dengan begitu, apabila Rasulullah SAW memerintahkan zakat dalam bentuk uang tentu akan membebani umat muslim.

Maka, Rasulullah SAW memerintahkan zakat dalam bentuk bahan makanan pokok. Berbeda halnya saat ini, situasi telah berubah. Seseorang lebih mudah mendapatkan uang daripada bahan makanan pokok. Dengan demikian, memberikan zakat dalam bentuk uang memang benar-benar memberikan maslahat.

Wallahu a’lam.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Rekor! Dompet Dhuafa Kepri Jadi Lembaga Amil Zakat Pertama di Kepri yang Berikan Proteksi BPJS Ketenagakerjaan untuk UMKM Binaan

    Rekor! Dompet Dhuafa Kepri Jadi Lembaga Amil Zakat Pertama di Kepri yang Berikan Proteksi BPJS Ketenagakerjaan untuk UMKM Binaan

    Batam – Dompet Dhuafa Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengukir sejarah…

  • Berbagi Bahagia Di Pelosok Negeri, Dompet Dhuafa Distribusikan 36.709 Hewan Kurban

    Berbagi Bahagia Di Pelosok Negeri, Dompet Dhuafa Distribusikan 36.709 Hewan Kurban

    Selama 31 tahun Dompet Dhuafa terus menjaga amanah para pekurban…

  • Dompet Dhuafa Salurkan Daging Kurban Hingga ke Kaki Gunung Lewotobi, NTT

    Dompet Dhuafa Salurkan Daging Kurban Hingga ke Kaki Gunung Lewotobi, NTT

    FLORES, NUSA TENGGARA TIMUR – Tebar Hewan Kurban (THK) Dompet…

  • Kurban Bantu Masyarakat Somalia Hadapi Krisis Kelaparan Berkepanjangan

    Kurban Bantu Masyarakat Somalia Hadapi Krisis Kelaparan Berkepanjangan

    Sebanyak 3,4 juta jiwa manusia sedang menghadapi krisis kelaparan di…

  • Cek Harga Sapi Kurban 2025, Bobot Mulai 200 Kg hingga 1 Ton

    Cek Harga Sapi Kurban 2025, Bobot Mulai 200 Kg hingga 1 Ton

    Iduladha sebentar lagi. Umat muslim pun mulai mencari-cari info seputar…

  • Kurban Asik Tanpa Sampah Plastik

    Kurban Asik Tanpa Sampah Plastik

    Setiap datangnya Iduladha, suasana di banyak tempat jadi terasa lebih…

  • Harga Kambing Kurban Lengkap 2025

    Harga Kambing Kurban Lengkap 2025

    Menjelang Hari Raya Iduladha, sebagian besar umat muslim pasti mencari…

  • Tata Cara Penyembelihan Kurban Sesuai Syariat Islam

    Tata Cara Penyembelihan Kurban Sesuai Syariat Islam

    Setelah melewati fase memilih hewan kurban terbaik, kini saatnya kamu…

  • Bagaimana Hukum Kurban Online?

    Bagaimana Hukum Kurban Online?

    Dalam waktu singkat, teknologi online semakin berkembang. Kondisi pandemi corona,…