Layanan :

0804-100-4000 (Call Center)

kepri@dompetdhuafa.org

+62 81-546-506-000

Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Menunaikan zakat fitrah dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu dalam bentuk makanan pokok (beras) atau uang. Membayar zakat fitrah dengan uang memiliki latar belakang situasi dan kondisi mustahik dari zaman ke zaman yang kebutuhannya semakin meningkat. Lantas bagaimana hukumnya?


Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

” Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh. Bolehkan membayar zakat fitrah atau zakat yang lain dengan menggunakan uang? Apakah harus memberikan zakat fitrah kepada orang yang berhak dalam bentuk makanan pokok? – Hamba Allah ” Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Saudara yang dirahmati Allah swt. Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok.

Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar ra,

“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilakasanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Ada Pendapat Ulama yang Membolehkan.

Lantas, apakah boleh seseorang mengeluarkan zakat fitrah atau zakat yang lainnya dengan rupiah? Para ulama berbeda pendapat terkait masalah ini, melansir dari majmu’ fatawa Ibnu Taimiyah: Jilid 25/82 sebagai berikut:

Pendapat pertama dari ulama Hanafiah

Boleh membayar zakat fitrah dan yang lainnya dengan menggunakan qimah (mata uang).

Pendapat kedua dari ulama Syafi’iah

Tidak boleh membayar zakat dengan qimah (mata uang).

Pendapat ketiga dari ulama Ibnu Taimiyah

diperbolehkan membayar zakat dengan qimah bila ada kemaslahatan. Hal ini berdasarkan dalam salah satu riwayat Imam Ahmad.

Menurut hemat kami, kemaslahatan membayar zakat dalam bentuk uang pada saat ini merupakan sesuatu yang tidak bisa dipungkiri. Kebutuhan mustahik sangat beragam. Tidak hanya sebatas bahan makanan pokok. Bahkan, kadang kala memberikannya dengan bahan pokok justru merugikan penerima zakat. Sebab, untuk memenuhi kebutuhan yang lain, ia harus menjual lagi harta zakat yang ia terima dengan harga di bawah standar.

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi memberikan suatu argument yang cukup kuat alasan Rasulullah saw, pada waktu itu, memerintahkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok. Kala itu, tidak semua orang memiliki dinar atau dirham. Akses mereka terhadap bahan pokok lebih mudah. Dengan begitu, apabila Rasulullah SAW memerintahkan zakat dalam bentuk uang tentu akan membebani umat muslim.

Maka, Rasulullah SAW memerintahkan zakat dalam bentuk bahan makanan pokok. Berbeda halnya saat ini, situasi telah berubah. Seseorang lebih mudah mendapatkan uang daripada bahan makanan pokok. Dengan demikian, memberikan zakat dalam bentuk uang memang benar-benar memberikan maslahat.

Wallahu a’lam.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • DDVolunteer Tanjung Pinang Gelar Buka Puasa Bersama di  Panti Asuhan Nur Arrohman

    DDVolunteer Tanjung Pinang Gelar Buka Puasa Bersama di Panti Asuhan Nur Arrohman

    Tanjungpinang, 16 Maret 2025 – DDVolunteer Tanjungpinang bersama Dompet Dhuafa…

  • Dompet Dhuafa Volunteer Tanjung Pinang Bagikan Sahur Berkah dan Eco Takjil

    Dompet Dhuafa Volunteer Tanjung Pinang Bagikan Sahur Berkah dan Eco Takjil

    Tanjungpinang, [Minggu, 09 Maret 2025] – Dalam rangka menyambut bulan…

  • Dompet Dhuafa Kirim Utusan Kemanusiaan Ke Palestina dan Dai Ambassador ke 11 Negara

    Dompet Dhuafa Kirim Utusan Kemanusiaan Ke Palestina dan Dai Ambassador ke 11 Negara

    JAKARTA — Usai mendeklarasikan komitmen kampanye bersama “Indonesia untuk Palestina” pada…

  • Wisuda Akbar Batam Menghafal 1 Sukses Diselenggarakan

    Wisuda Akbar Batam Menghafal 1 Sukses Diselenggarakan

    Puncak acara dari kegiatan Batam Menghafal #1 yaitu Wisuda Akbar…

  • Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

    Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

    Menunaikan zakat fitrah dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu dalam…

  • Tingkatkan Transparansi Publik, Dompet Dhuafa Raih Sertifikasi ISO 9001:2015 & ISO 27001:2022 dan Masyarakat Bisa Sampaikan Aduan Melalui Kanal WBS

    Tingkatkan Transparansi Publik, Dompet Dhuafa Raih Sertifikasi ISO 9001:2015 & ISO 27001:2022 dan Masyarakat Bisa Sampaikan Aduan Melalui Kanal WBS

    JAKARTA– Sebagai upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik,…

  • Ratusan Peserta Ikuti Munaqosyah Batam Menghafal 1 Rumah Quran Ekselensia

    Ratusan Peserta Ikuti Munaqosyah Batam Menghafal 1 Rumah Quran Ekselensia

    Batam, 19 Januari 2025 – Ratusan peserta dari berbagai usia…

  • 8 Fakta Transparansi Keuangan Dompet Dhuafa

    8 Fakta Transparansi Keuangan Dompet Dhuafa

    Sudah 31 tahun Dompet Dhuafa menapak jejak sebagai lembaga filantropi…

  • Berbagi Senyuman, Telkomsel Batam dan Dompet Dhuafa Kepri Salurkan Jumat Berkah

    Berbagi Senyuman, Telkomsel Batam dan Dompet Dhuafa Kepri Salurkan Jumat Berkah

    Telkomsel melalui program CSR-nya bekerja sama dengan Dompet Dhuafa Kepri…