Layanan :

0804-100-4000 (Call Center)

kepri@dompetdhuafa.org

+62 81-546-506-000

Zakat Pendapatan untuk Pengusaha

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

Bapak Ustadz, saya mau bertanya tentang zakat mal atau zakat pendapatan saya. Alhamdulilah, saya sekarang bekerja sebagai seorang wiraswata. Pada bulan Ramadhan tahun lalu, tabungan saya sudah terkumpul berkisar 300 juta rupiah dan pada bulan Ramadhan tahun ini, Alhamdulillah uang saya bertambah lagi menjadi 500 juta rupiah.

Pertanyaan saya adalah:

  1. Apakah semua uang saya wajib zakat mal atau zakat pendapatan sebesar 2,5%?
  2. Saya juga mempunyai mobil, rumah, dan tanah serta istri saya juga mempunyai perhiasan. Apakah harta tidak bergerak juga dikenakan zakat sebesar 2,5%?
  3. Lalu, bagaimana dengan cara perhitungan zakatnya?
  4. Dilain sisi, saya juga mempunyai sanak keluarga yang kurang mampu. Apakah sebagian zakat saya boleh saya beri kan ke saudara saya yang kurang mampu?

Mohon untuk penjelasannya. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

Hamba Allah, Samarinda

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.

Terima kasih atas pertanyaannya, Bapak Heriyanto. Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga. Zakat memang hal terpenting untuk kita apalagi untuk uang yang telah kita dapatkan dan kita simpan.

Pertama, harta yang wajib Anda zakati hanyalah 2,5% dari total kekayaan terakhir Anda, yaitu yang sebesar 500 juta rupiah. Oleh karena itu, zakat pendapatan Anda akan sebesar 12,5 juta rupiah.

Kedua, untuk kekayaan yang tak bergerak seperti kendaraan, rumah, dan tanah. Beberapa ulama sepakat bahwa mereka tidak perlu dizakatkan. Karena kekayaan tersebut tidak menghasilkan apa-apa, kecuali jika memang disewakan atau dikontrakkan sehingga menghasilkan uang. Jika memang demikian, jumlah uang tersebutlah yang harus dizakatkan (jika sudah sesuai dengan nisabnya).

Ketiga, jika istri Anda memiliki emas yang berupa perhiasan, maka emas tersebut tidak dikenakan zakat. Berbeda hukumnya jika emas tersebut berlaku untuk emas simpanan. Oleh karena itu, ada ulama yang berpendapat jika mempunyai emas (yang disimpan) yang sudah sesuai nisab zakat emas sebesar 85 gram atau 20 mistqal harus dizakatkan. Ada yang berpendapat bahwa keseluruhan emas (simpanan dan perhiasan) dijumlah dan dihitung sesuai dengan nisabnya. Ada juga yang berpendapat bahwa hanya emas yang disimpan saja yang dihitung.

Keempat, zakat memang lebih utamakan untuk diberikan kepada kerabat kita sendiri jika mereka memang termasuk salah satu mustahiq zakat yang disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60 tentang golongan yang berhak menerima zakat. Namun demikian, ada kerabat yang tidak boleh kita berikan zakat kepada mereka, yaitu orang tua, kakek, nenek hingga lurus ke atas. Dan anak, cucu, hingga lurus ke bawah.

Demikian penjelasan tentang zakat pendapatan, zakat emas, dan lainnya untuk Anda yang berprofesi sebagai pengusaha. Semoga jawaban ini dapat membantu Anda dalam membersihkan harta. Terima kasih.

Wallahu A’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Dompet Dhuafa Terus Komitmen Bangun Fasilitas Medical Point untuk Kebutuhan Masyarakat Palestina

    Dompet Dhuafa Terus Komitmen Bangun Fasilitas Medical Point untuk Kebutuhan Masyarakat Palestina

    JAKARTA – Dompet Dhuafa berkomitmen membantu kebutuhan masyarakat Palestina. Terutama…

  • Bolehkah Zakat disalurkan untuk Keluarga atau Kerabat Sendiri?

    Bolehkah Zakat disalurkan untuk Keluarga atau Kerabat Sendiri?

    Bolehkah saya menyalurkan zakat untuk keluarga sendiri? Pernah punya pertanyaan…

  • Berkah Zakat Anda, Alumni Beasiswa Dompet Dhuafa tahun 1997, Kini jadi Rektor Universitas Indonesia

    Berkah Zakat Anda, Alumni Beasiswa Dompet Dhuafa tahun 1997, Kini jadi Rektor Universitas Indonesia

    Zakat sama pentingnya dengan Sholat, karena Zakat adalah Rukun Islam…

  • Simak Cara Menghitung Zakat yang Benar Sesuai Islam

    Sudah memenuhi syarat wajib menunaikan zakat dan masih bingung cara…

  • DARLING (Dapur Keliling) Dompet Dhuafa di Aksi Damai Batam Bersama Palestina

    DARLING (Dapur Keliling) Dompet Dhuafa di Aksi Damai Batam Bersama Palestina

    DARLING (Dapur Keliling) Dompet Dhuafa Kepri, hari Ahad kemarin tanggal…

  • Pekan Ceria: Cerita Pesisir. Program Kolaborasi Kampung Dongeng Kepri dan Dompet Dhuafa Kepri

    Pekan Ceria: Cerita Pesisir. Program Kolaborasi Kampung Dongeng Kepri dan Dompet Dhuafa Kepri

    (Minggu, 01 September 2024), Dompet Dhuafa Kepulauan Riau bersama Kampung…

  • LPDP Siap Dukung Para Dokter Dompet Dhuafa Raih Beasiswa Dokter Spesialis

    LPDP Siap Dukung Para Dokter Dompet Dhuafa Raih Beasiswa Dokter Spesialis

    Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) membuka kesempatan para dokter…

  • Ajak Adik-Adik Yatim Belanja Seru di Tanjung Pinang

    Ajak Adik-Adik Yatim Belanja Seru di Tanjung Pinang

    Tanjungpinang, 25 Agustus 2024 – Suara tawa riang anak-anak memenuhi…

  • Sedekah Menolak Bala dan Bencana dalam Kehidupan Manusia

    Sedekah Menolak Bala dan Bencana dalam Kehidupan Manusia

    Selain pahala besar yang telah Allah janjikan, sedekah juga memiliki…