Layanan :

0804-100-4000 (Call Center)

kepri@dompetdhuafa.org

+62 81-546-506-000

Zakat Pendapatan untuk Pengusaha

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

Bapak Ustadz, saya mau bertanya tentang zakat mal atau zakat pendapatan saya. Alhamdulilah, saya sekarang bekerja sebagai seorang wiraswata. Pada bulan Ramadhan tahun lalu, tabungan saya sudah terkumpul berkisar 300 juta rupiah dan pada bulan Ramadhan tahun ini, Alhamdulillah uang saya bertambah lagi menjadi 500 juta rupiah.

Pertanyaan saya adalah:

  1. Apakah semua uang saya wajib zakat mal atau zakat pendapatan sebesar 2,5%?
  2. Saya juga mempunyai mobil, rumah, dan tanah serta istri saya juga mempunyai perhiasan. Apakah harta tidak bergerak juga dikenakan zakat sebesar 2,5%?
  3. Lalu, bagaimana dengan cara perhitungan zakatnya?
  4. Dilain sisi, saya juga mempunyai sanak keluarga yang kurang mampu. Apakah sebagian zakat saya boleh saya beri kan ke saudara saya yang kurang mampu?

Mohon untuk penjelasannya. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

Hamba Allah, Samarinda

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.

Terima kasih atas pertanyaannya, Bapak Heriyanto. Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga. Zakat memang hal terpenting untuk kita apalagi untuk uang yang telah kita dapatkan dan kita simpan.

Pertama, harta yang wajib Anda zakati hanyalah 2,5% dari total kekayaan terakhir Anda, yaitu yang sebesar 500 juta rupiah. Oleh karena itu, zakat pendapatan Anda akan sebesar 12,5 juta rupiah.

Kedua, untuk kekayaan yang tak bergerak seperti kendaraan, rumah, dan tanah. Beberapa ulama sepakat bahwa mereka tidak perlu dizakatkan. Karena kekayaan tersebut tidak menghasilkan apa-apa, kecuali jika memang disewakan atau dikontrakkan sehingga menghasilkan uang. Jika memang demikian, jumlah uang tersebutlah yang harus dizakatkan (jika sudah sesuai dengan nisabnya).

Ketiga, jika istri Anda memiliki emas yang berupa perhiasan, maka emas tersebut tidak dikenakan zakat. Berbeda hukumnya jika emas tersebut berlaku untuk emas simpanan. Oleh karena itu, ada ulama yang berpendapat jika mempunyai emas (yang disimpan) yang sudah sesuai nisab zakat emas sebesar 85 gram atau 20 mistqal harus dizakatkan. Ada yang berpendapat bahwa keseluruhan emas (simpanan dan perhiasan) dijumlah dan dihitung sesuai dengan nisabnya. Ada juga yang berpendapat bahwa hanya emas yang disimpan saja yang dihitung.

Keempat, zakat memang lebih utamakan untuk diberikan kepada kerabat kita sendiri jika mereka memang termasuk salah satu mustahiq zakat yang disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60 tentang golongan yang berhak menerima zakat. Namun demikian, ada kerabat yang tidak boleh kita berikan zakat kepada mereka, yaitu orang tua, kakek, nenek hingga lurus ke atas. Dan anak, cucu, hingga lurus ke bawah.

Demikian penjelasan tentang zakat pendapatan, zakat emas, dan lainnya untuk Anda yang berprofesi sebagai pengusaha. Semoga jawaban ini dapat membantu Anda dalam membersihkan harta. Terima kasih.

Wallahu A’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kunjungan 5 Pemuda Temui Presiden Israel, Khianati Perjuangan Palestina dan Menyakiti Rakyat Indonesia

    Kunjungan 5 Pemuda Temui Presiden Israel, Khianati Perjuangan Palestina dan Menyakiti Rakyat Indonesia

    JAKARTA, 16 Juli 2024. Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika,…

  • Aksi Bersih-Bersih Sampah: Upaya Divers Clean Action dan Dompet Dhuafa Selamatkan Laut dari Pencemaran

    Aksi Bersih-Bersih Sampah: Upaya Divers Clean Action dan Dompet Dhuafa Selamatkan Laut dari Pencemaran

    KEPULAUAN SERIBU, JAKARTA — Kita mungkin saja memakan mikroplastik dengan cara…

  • Berkah Zakat Bantu Ita dan Fatih Lawan Stunting

    Berkah Zakat Bantu Ita dan Fatih Lawan Stunting

    JAKARTA — Kasih seorang ibu tak terhingga sepanjang masa. Ini kisah…

  • Bagaimana Cara Menyikapi Bullying dalam Islam?

    Bagaimana Cara Menyikapi Bullying dalam Islam?

    Perilaku bullying atau merundung sebenarnya banyak terjadi di sekitar kita. Mulai dari…

  • Dompet Dhuafa Kepri MoU dengan LPKA Kelas II Batam

    Dompet Dhuafa Kepri MoU dengan LPKA Kelas II Batam

    Batam, Kamis – 22 Februari 2024 Pimpinan Dompet Dhuafa Kepri…

  • Dompet Dhuafa Kepri Terima Donasi Kemanusiaan Palestina dari Masjid Sukajadi Batam Rp 110 Juta

    Dompet Dhuafa Kepri Terima Donasi Kemanusiaan Palestina dari Masjid Sukajadi Batam Rp 110 Juta

    Batam, 10 November 2023 – Masjid Bukit Indah Sukajadi Batam…

  • Rekrutmen Sekolah Dai Dompet Dhuafa

    Rekrutmen Sekolah Dai Dompet Dhuafa

    OPEN RECRUITMENT Sekolah Dai Pemberdaya Cordofa 1-30 November 2023 Assalamualaikum…

  • Rekrutmen Dai Ambassador Dompet Dhuafa 2024

    Rekrutmen Dai Ambassador Dompet Dhuafa 2024

    Dakwah Internasional merupakan respons atas tingginya semangat ibadah dan keinginan…

  • 5 Makna Maulid Nabi Muhammad SAW yang Wajib Kamu Tahu.!

    5 Makna Maulid Nabi Muhammad SAW yang Wajib Kamu Tahu.!

    Pada tanggal 12 Rabiul Awwal atau sekitar 570 Masehi, lahirlah…