Layanan :

0804-100-4000 (Call Center)

kepri@dompetdhuafa.org

+62 81-546-506-000

8 Fakta Transparansi Keuangan Dompet Dhuafa

Sudah 31 tahun Dompet Dhuafa menapak jejak sebagai lembaga filantropi Islam di Tanah Air, 2025 ini menuju 32 tahun Dompet Dhuafa. Sebagai lembaga zakat yang berkhidmat pada kerja-kerja kemanusiaan, Dompet Dhuafa terus menjaga amanah para donatur serta masyarakat Indonesia. Keterbukaan dalam pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) menjadi kunci keberadaan Dompet Dhuafa hingga saat ini. Ratusan miliar kebaikan para donatur dan masyarakat secara luas dikelola oleh Dompet Dhuafa melalui lima pilar utama, yakni Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, Sosial Kebencanaan, serta Dakwah dan Budaya.

Tentu, bukan pekerjaan mudah bagi Dompet Dhuafa untuk mengelola ratusan miliar rupiah dana Ziswaf yang terhimpun dari kebaikan para donatur. Mengingat kepercayaan publik terlahir dari transparansi pengelolaan dana yang terhimpun, kami berniat membeberkan fakta-fakta terkait arus pengelolaan keuangan di lembaga filantropi Islam ini.

Berikut delapan fakta arus pengelolaan keuangan Dompet Dhuafa:

  1. Kepercayaan publik merupakan hal penting bagi suatu lembaga. Hal tersebut terbangun salah satunya melalui transparansi, dalam hal ini yang paling penting adalah laporan keuangan.
  2. Dompet Dhuafa sangat berhati-hati dalam melakukan pengelolaan keuangan. Sebab, uang yang dikelola adalah milik umat dan akan dipertanggungjawabkan kepada umat.
  3. Untuk itu, demi menjaga transparansi Laporan Keuangan, sejak pertama berdiri di tahun 1993 Dompet Dhuafa telah teraudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan status Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
  4. Dari sisi syariah, penggunaan dan pengelolaan dana di Dompet Dhuafa sudah mengikuti shariah compliance dan berada di bawah pengawasan Dewan Syariah. Kemudian, laporan keuangan Dompet Dhuafa juga telah diaudit secara syariah oleh Kementerian Agama (Kemenag).
  5. Dompet Dhuafa juga telah menjadi mitra PPATK dari kelompok non profit organization ketika dilakukan tinjauan kepatuhan (compliance) terhadap rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme yang didasarkan pada 40 rekomendasi FATF di 2018.
  6. Bagian zakat untuk amil sebesar 12.5 persen. Sementara, untuk kebutuhan operasional lainnya di luar amil dapat diambil dari bagian 87.5 persen sisanya. Namun pada kebijakan internal, Dompet Dhuafa tidak mengambil bagian sisa diluar 12.5 persen tersebut. Melainkan, kami ambilkan dari sebagian dana infak, kemanusiaan, dan saldo dana terikat lainnya.
  7. Termasuk dalam penggunaan dana operasional antara lain biaya sosialisasi ZIS (fundraising), biaya kepersonaliaan (gaji, tunjangan, dan pengembangan kapasitas amil), serta biaya administrasi kantor (sewa gedung, penyusutan kendaraan/peralatan, listrik, telepon, transportasi, dll). Kebijakan pencatatan tersebut mengacu kepada PSAK zakat 109.
  8. Semua pengelolaan keuangan yang dilakukan Dompet Dhuafa sudah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam aturan syariah. Dompet Dhuafa juga membuka akses seluas-luasnya untuk masyarakat terkait aktivitas program, jika ada yang ingin terlibat secara langsung.

Delapan fakta di atas adalah arus pengelolaan keuangan Dompet Dhuafa dalam menjaga amanah masyarakat. Setiap tahunnya, kami juga menggelar Public Expose sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat tentang penggunaan dana Ziswaf dan dana sosial lainnya yang terhimpun melalui Dompet Dhuafa. Semoga ikhtiar Dompet Dhuafa dengan dukungan masyarakat tidak akan berhenti. Karena, urusan kemiskinan butuh kolaborasi dari banyak pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Sudah Zakat Profesi Bulanan, Haruskah Zakat Dari Tabungan?

    Sudah Zakat Profesi Bulanan, Haruskah Zakat Dari Tabungan?

    Haruskah Berzakat Profesi dan Tabungan? Pertanyaan: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh Ustadz,…

  • Zakat Fitrah dan Ketentuannya dalam Islam

    Zakat Fitrah dan Ketentuannya dalam Islam

    Salah satu hal yang wajib diketahui oleh umat Islam adalah…

  • 5 Keutamaan Puasa di Bulan Rajab, Hukum dan Haditsnya, Dahsyat.!

    5 Keutamaan Puasa di Bulan Rajab, Hukum dan Haditsnya, Dahsyat.!

    Ahlan wa sahlan, selamat datang bulan Rajab. Bulan istimewa ini…

  • Bolehkah Zakat dengan Uang Angpao dari Non Muslim?

    Bolehkah Zakat dengan Uang Angpao dari Non Muslim?

    Bolehkah Zakat dengan Uang Angpao? Manusia selalu butuh sinergi untuk…

  • Kapan Batas Waktu Sholat Dhuha Agar Rezeki Mujur?

    Kapan Batas Waktu Sholat Dhuha Agar Rezeki Mujur?

    Salah satu ibadah sunnah yang digadang-gadang menjadi pembuka rezeki adalah…

  • Mustahik, 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

    Mustahik, 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

    Mustahik adalah golongan orang yang berhak menerima zakat, sedangkan muzakki…

  • Hukum Memakan Harta Anak Yatim Menurut Pandangan Islam

    Sebagai agama yang sempurna, Islam mengajarkan untuk memuliakan semua makhluk…

  • Kisah Pasutri Penyintas Semeru, Rumah dan Sawah Hancur

    Kisah Pasutri Penyintas Semeru, Rumah dan Sawah Hancur

    Seakan Dusun Kajar Kuning, Desa Sumberwuluh, Kabupaten Lumajang, sudah menjadi…

  • Di Tengah Pandemi 2021, Dompet Dhuafa Catat Pertumbuhan Donatur Hingga 15 Persen

    Di Tengah Pandemi 2021, Dompet Dhuafa Catat Pertumbuhan Donatur Hingga 15 Persen

    JAKARTA- Pada pembukaan Social Humanity Outlook sebagai pemuncak rangkaian Indonesian…