Layanan :

0804-100-4000 (Call Center)

kepri@dompetdhuafa.org

+62 81-546-506-000

Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Menunaikan zakat fitrah dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu dalam bentuk makanan pokok (beras) atau uang. Membayar zakat fitrah dengan uang memiliki latar belakang situasi dan kondisi mustahik dari zaman ke zaman yang kebutuhannya semakin meningkat. Lantas bagaimana hukumnya?


Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

” Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh. Bolehkan membayar zakat fitrah atau zakat yang lain dengan menggunakan uang? Apakah harus memberikan zakat fitrah kepada orang yang berhak dalam bentuk makanan pokok? – Hamba Allah ” Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Saudara yang dirahmati Allah swt. Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok.

Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar ra,

“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilakasanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Ada Pendapat Ulama yang Membolehkan.

Lantas, apakah boleh seseorang mengeluarkan zakat fitrah atau zakat yang lainnya dengan rupiah? Para ulama berbeda pendapat terkait masalah ini, melansir dari majmu’ fatawa Ibnu Taimiyah: Jilid 25/82 sebagai berikut:

Pendapat pertama dari ulama Hanafiah

Boleh membayar zakat fitrah dan yang lainnya dengan menggunakan qimah (mata uang).

Pendapat kedua dari ulama Syafi’iah

Tidak boleh membayar zakat dengan qimah (mata uang).

Pendapat ketiga dari ulama Ibnu Taimiyah

diperbolehkan membayar zakat dengan qimah bila ada kemaslahatan. Hal ini berdasarkan dalam salah satu riwayat Imam Ahmad.

Menurut hemat kami, kemaslahatan membayar zakat dalam bentuk uang pada saat ini merupakan sesuatu yang tidak bisa dipungkiri. Kebutuhan mustahik sangat beragam. Tidak hanya sebatas bahan makanan pokok. Bahkan, kadang kala memberikannya dengan bahan pokok justru merugikan penerima zakat. Sebab, untuk memenuhi kebutuhan yang lain, ia harus menjual lagi harta zakat yang ia terima dengan harga di bawah standar.

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi memberikan suatu argument yang cukup kuat alasan Rasulullah saw, pada waktu itu, memerintahkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok. Kala itu, tidak semua orang memiliki dinar atau dirham. Akses mereka terhadap bahan pokok lebih mudah. Dengan begitu, apabila Rasulullah SAW memerintahkan zakat dalam bentuk uang tentu akan membebani umat muslim.

Maka, Rasulullah SAW memerintahkan zakat dalam bentuk bahan makanan pokok. Berbeda halnya saat ini, situasi telah berubah. Seseorang lebih mudah mendapatkan uang daripada bahan makanan pokok. Dengan demikian, memberikan zakat dalam bentuk uang memang benar-benar memberikan maslahat.

Wallahu a’lam.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Dompet Dhuafa Terus Komitmen Bangun Fasilitas Medical Point untuk Kebutuhan Masyarakat Palestina

    Dompet Dhuafa Terus Komitmen Bangun Fasilitas Medical Point untuk Kebutuhan Masyarakat Palestina

    JAKARTA – Dompet Dhuafa berkomitmen membantu kebutuhan masyarakat Palestina. Terutama…

  • Bolehkah Zakat disalurkan untuk Keluarga atau Kerabat Sendiri?

    Bolehkah Zakat disalurkan untuk Keluarga atau Kerabat Sendiri?

    Bolehkah saya menyalurkan zakat untuk keluarga sendiri? Pernah punya pertanyaan…

  • Berkah Zakat Anda, Alumni Beasiswa Dompet Dhuafa tahun 1997, Kini jadi Rektor Universitas Indonesia

    Berkah Zakat Anda, Alumni Beasiswa Dompet Dhuafa tahun 1997, Kini jadi Rektor Universitas Indonesia

    Zakat sama pentingnya dengan Sholat, karena Zakat adalah Rukun Islam…

  • Simak Cara Menghitung Zakat yang Benar Sesuai Islam

    Sudah memenuhi syarat wajib menunaikan zakat dan masih bingung cara…

  • DARLING (Dapur Keliling) Dompet Dhuafa di Aksi Damai Batam Bersama Palestina

    DARLING (Dapur Keliling) Dompet Dhuafa di Aksi Damai Batam Bersama Palestina

    DARLING (Dapur Keliling) Dompet Dhuafa Kepri, hari Ahad kemarin tanggal…

  • Pekan Ceria: Cerita Pesisir. Program Kolaborasi Kampung Dongeng Kepri dan Dompet Dhuafa Kepri

    Pekan Ceria: Cerita Pesisir. Program Kolaborasi Kampung Dongeng Kepri dan Dompet Dhuafa Kepri

    (Minggu, 01 September 2024), Dompet Dhuafa Kepulauan Riau bersama Kampung…

  • LPDP Siap Dukung Para Dokter Dompet Dhuafa Raih Beasiswa Dokter Spesialis

    LPDP Siap Dukung Para Dokter Dompet Dhuafa Raih Beasiswa Dokter Spesialis

    Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) membuka kesempatan para dokter…

  • Ajak Adik-Adik Yatim Belanja Seru di Tanjung Pinang

    Ajak Adik-Adik Yatim Belanja Seru di Tanjung Pinang

    Tanjungpinang, 25 Agustus 2024 – Suara tawa riang anak-anak memenuhi…

  • Sedekah Menolak Bala dan Bencana dalam Kehidupan Manusia

    Sedekah Menolak Bala dan Bencana dalam Kehidupan Manusia

    Selain pahala besar yang telah Allah janjikan, sedekah juga memiliki…