Layanan :

0804-100-4000 (Call Center)

kepri@dompetdhuafa.org

+62 81-546-506-000

Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Menunaikan zakat fitrah dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu dalam bentuk makanan pokok (beras) atau uang. Membayar zakat fitrah dengan uang memiliki latar belakang situasi dan kondisi mustahik dari zaman ke zaman yang kebutuhannya semakin meningkat. Lantas bagaimana hukumnya?


Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

” Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh. Bolehkan membayar zakat fitrah atau zakat yang lain dengan menggunakan uang? Apakah harus memberikan zakat fitrah kepada orang yang berhak dalam bentuk makanan pokok? – Hamba Allah ” Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Saudara yang dirahmati Allah swt. Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok.

Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar ra,

“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilakasanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Ada Pendapat Ulama yang Membolehkan.

Lantas, apakah boleh seseorang mengeluarkan zakat fitrah atau zakat yang lainnya dengan rupiah? Para ulama berbeda pendapat terkait masalah ini, melansir dari majmu’ fatawa Ibnu Taimiyah: Jilid 25/82 sebagai berikut:

Pendapat pertama dari ulama Hanafiah

Boleh membayar zakat fitrah dan yang lainnya dengan menggunakan qimah (mata uang).

Pendapat kedua dari ulama Syafi’iah

Tidak boleh membayar zakat dengan qimah (mata uang).

Pendapat ketiga dari ulama Ibnu Taimiyah

diperbolehkan membayar zakat dengan qimah bila ada kemaslahatan. Hal ini berdasarkan dalam salah satu riwayat Imam Ahmad.

Menurut hemat kami, kemaslahatan membayar zakat dalam bentuk uang pada saat ini merupakan sesuatu yang tidak bisa dipungkiri. Kebutuhan mustahik sangat beragam. Tidak hanya sebatas bahan makanan pokok. Bahkan, kadang kala memberikannya dengan bahan pokok justru merugikan penerima zakat. Sebab, untuk memenuhi kebutuhan yang lain, ia harus menjual lagi harta zakat yang ia terima dengan harga di bawah standar.

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi memberikan suatu argument yang cukup kuat alasan Rasulullah saw, pada waktu itu, memerintahkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok. Kala itu, tidak semua orang memiliki dinar atau dirham. Akses mereka terhadap bahan pokok lebih mudah. Dengan begitu, apabila Rasulullah SAW memerintahkan zakat dalam bentuk uang tentu akan membebani umat muslim.

Maka, Rasulullah SAW memerintahkan zakat dalam bentuk bahan makanan pokok. Berbeda halnya saat ini, situasi telah berubah. Seseorang lebih mudah mendapatkan uang daripada bahan makanan pokok. Dengan demikian, memberikan zakat dalam bentuk uang memang benar-benar memberikan maslahat.

Wallahu a’lam.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kunjungan 5 Pemuda Temui Presiden Israel, Khianati Perjuangan Palestina dan Menyakiti Rakyat Indonesia

    Kunjungan 5 Pemuda Temui Presiden Israel, Khianati Perjuangan Palestina dan Menyakiti Rakyat Indonesia

    JAKARTA, 16 Juli 2024. Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika,…

  • Aksi Bersih-Bersih Sampah: Upaya Divers Clean Action dan Dompet Dhuafa Selamatkan Laut dari Pencemaran

    Aksi Bersih-Bersih Sampah: Upaya Divers Clean Action dan Dompet Dhuafa Selamatkan Laut dari Pencemaran

    KEPULAUAN SERIBU, JAKARTA — Kita mungkin saja memakan mikroplastik dengan cara…

  • Berkah Zakat Bantu Ita dan Fatih Lawan Stunting

    Berkah Zakat Bantu Ita dan Fatih Lawan Stunting

    JAKARTA — Kasih seorang ibu tak terhingga sepanjang masa. Ini kisah…

  • Bagaimana Cara Menyikapi Bullying dalam Islam?

    Bagaimana Cara Menyikapi Bullying dalam Islam?

    Perilaku bullying atau merundung sebenarnya banyak terjadi di sekitar kita. Mulai dari…

  • Dompet Dhuafa Kepri MoU dengan LPKA Kelas II Batam

    Dompet Dhuafa Kepri MoU dengan LPKA Kelas II Batam

    Batam, Kamis – 22 Februari 2024 Pimpinan Dompet Dhuafa Kepri…

  • Dompet Dhuafa Kepri Terima Donasi Kemanusiaan Palestina dari Masjid Sukajadi Batam Rp 110 Juta

    Dompet Dhuafa Kepri Terima Donasi Kemanusiaan Palestina dari Masjid Sukajadi Batam Rp 110 Juta

    Batam, 10 November 2023 – Masjid Bukit Indah Sukajadi Batam…

  • Rekrutmen Sekolah Dai Dompet Dhuafa

    Rekrutmen Sekolah Dai Dompet Dhuafa

    OPEN RECRUITMENT Sekolah Dai Pemberdaya Cordofa 1-30 November 2023 Assalamualaikum…

  • Rekrutmen Dai Ambassador Dompet Dhuafa 2024

    Rekrutmen Dai Ambassador Dompet Dhuafa 2024

    Dakwah Internasional merupakan respons atas tingginya semangat ibadah dan keinginan…

  • 5 Makna Maulid Nabi Muhammad SAW yang Wajib Kamu Tahu.!

    5 Makna Maulid Nabi Muhammad SAW yang Wajib Kamu Tahu.!

    Pada tanggal 12 Rabiul Awwal atau sekitar 570 Masehi, lahirlah…