Layanan :

0804-100-4000 (Call Center)

kepri@dompetdhuafa.org

+62 81-546-506-000

Zakat Pendapatan untuk Pengusaha

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

Bapak Ustadz, saya mau bertanya tentang zakat mal atau zakat pendapatan saya. Alhamdulilah, saya sekarang bekerja sebagai seorang wiraswata. Pada bulan Ramadhan tahun lalu, tabungan saya sudah terkumpul berkisar 300 juta rupiah dan pada bulan Ramadhan tahun ini, Alhamdulillah uang saya bertambah lagi menjadi 500 juta rupiah.

Pertanyaan saya adalah:

  1. Apakah semua uang saya wajib zakat mal atau zakat pendapatan sebesar 2,5%?
  2. Saya juga mempunyai mobil, rumah, dan tanah serta istri saya juga mempunyai perhiasan. Apakah harta tidak bergerak juga dikenakan zakat sebesar 2,5%?
  3. Lalu, bagaimana dengan cara perhitungan zakatnya?
  4. Dilain sisi, saya juga mempunyai sanak keluarga yang kurang mampu. Apakah sebagian zakat saya boleh saya beri kan ke saudara saya yang kurang mampu?

Mohon untuk penjelasannya. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

Hamba Allah, Samarinda

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.

Terima kasih atas pertanyaannya, Bapak Heriyanto. Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga. Zakat memang hal terpenting untuk kita apalagi untuk uang yang telah kita dapatkan dan kita simpan.

Pertama, harta yang wajib Anda zakati hanyalah 2,5% dari total kekayaan terakhir Anda, yaitu yang sebesar 500 juta rupiah. Oleh karena itu, zakat pendapatan Anda akan sebesar 12,5 juta rupiah.

Kedua, untuk kekayaan yang tak bergerak seperti kendaraan, rumah, dan tanah. Beberapa ulama sepakat bahwa mereka tidak perlu dizakatkan. Karena kekayaan tersebut tidak menghasilkan apa-apa, kecuali jika memang disewakan atau dikontrakkan sehingga menghasilkan uang. Jika memang demikian, jumlah uang tersebutlah yang harus dizakatkan (jika sudah sesuai dengan nisabnya).

Ketiga, jika istri Anda memiliki emas yang berupa perhiasan, maka emas tersebut tidak dikenakan zakat. Berbeda hukumnya jika emas tersebut berlaku untuk emas simpanan. Oleh karena itu, ada ulama yang berpendapat jika mempunyai emas (yang disimpan) yang sudah sesuai nisab zakat emas sebesar 85 gram atau 20 mistqal harus dizakatkan. Ada yang berpendapat bahwa keseluruhan emas (simpanan dan perhiasan) dijumlah dan dihitung sesuai dengan nisabnya. Ada juga yang berpendapat bahwa hanya emas yang disimpan saja yang dihitung.

Keempat, zakat memang lebih utamakan untuk diberikan kepada kerabat kita sendiri jika mereka memang termasuk salah satu mustahiq zakat yang disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60 tentang golongan yang berhak menerima zakat. Namun demikian, ada kerabat yang tidak boleh kita berikan zakat kepada mereka, yaitu orang tua, kakek, nenek hingga lurus ke atas. Dan anak, cucu, hingga lurus ke bawah.

Demikian penjelasan tentang zakat pendapatan, zakat emas, dan lainnya untuk Anda yang berprofesi sebagai pengusaha. Semoga jawaban ini dapat membantu Anda dalam membersihkan harta. Terima kasih.

Wallahu A’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Sudah Zakat Profesi Bulanan, Haruskah Zakat Dari Tabungan?

    Sudah Zakat Profesi Bulanan, Haruskah Zakat Dari Tabungan?

    Haruskah Berzakat Profesi dan Tabungan? Pertanyaan: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh Ustadz,…

  • Zakat Fitrah dan Ketentuannya dalam Islam

    Zakat Fitrah dan Ketentuannya dalam Islam

    Salah satu hal yang wajib diketahui oleh umat Islam adalah…

  • 5 Keutamaan Puasa di Bulan Rajab, Hukum dan Haditsnya, Dahsyat.!

    5 Keutamaan Puasa di Bulan Rajab, Hukum dan Haditsnya, Dahsyat.!

    Ahlan wa sahlan, selamat datang bulan Rajab. Bulan istimewa ini…

  • Bolehkah Zakat dengan Uang Angpao dari Non Muslim?

    Bolehkah Zakat dengan Uang Angpao dari Non Muslim?

    Bolehkah Zakat dengan Uang Angpao? Manusia selalu butuh sinergi untuk…

  • Kapan Batas Waktu Sholat Dhuha Agar Rezeki Mujur?

    Kapan Batas Waktu Sholat Dhuha Agar Rezeki Mujur?

    Salah satu ibadah sunnah yang digadang-gadang menjadi pembuka rezeki adalah…

  • Mustahik, 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

    Mustahik, 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

    Mustahik adalah golongan orang yang berhak menerima zakat, sedangkan muzakki…

  • Hukum Memakan Harta Anak Yatim Menurut Pandangan Islam

    Sebagai agama yang sempurna, Islam mengajarkan untuk memuliakan semua makhluk…

  • Kisah Pasutri Penyintas Semeru, Rumah dan Sawah Hancur

    Kisah Pasutri Penyintas Semeru, Rumah dan Sawah Hancur

    Seakan Dusun Kajar Kuning, Desa Sumberwuluh, Kabupaten Lumajang, sudah menjadi…

  • Di Tengah Pandemi 2021, Dompet Dhuafa Catat Pertumbuhan Donatur Hingga 15 Persen

    Di Tengah Pandemi 2021, Dompet Dhuafa Catat Pertumbuhan Donatur Hingga 15 Persen

    JAKARTA- Pada pembukaan Social Humanity Outlook sebagai pemuncak rangkaian Indonesian…